SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan- Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. pada hari kamis , (4/7) berhasil mengamankan 1 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam sebuah rumah, Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu (07/07/2024).
Pelaku yakni seorang pria berinisial KS(45) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (04/07/2024) pukul 12.00 WIB, Anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu-Sabu.
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
"Dari hasil pemeriksaan, KS(45) mengakui bahwa mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari pelaku lainnya yakni SL(DPO) untuk di jual, dan KS(45) mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut," terang Kasat.
Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku yakni, 21 (dua puluh satu) kantong plastik klip kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 5,04 (lima koma nol empat) gram; uang tunai sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah bungkus snack bayi ditemukan pada pelaku KS(45).
Baca juga: Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota Ringkus 6 Pengedar Sabu dan Pil Double L
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Agus. Zis
Editor : Moch Ilham