SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/2024) siang tadi, dijatuhi pidana badan 10 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh meyakini terdakwa SYL bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca juga: Korupsi Rp 1 Triliun, Dihukum 10 Tahun
Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Aborsi Anaknya di Vonis 9 Tahun, Nikita Mirzani tak Puas
Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.
Baca juga: Vonis 19 Tahun Penjara, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Terbukti Cabuli Tiga Anak Asuh
SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. erc/jk/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi