KPU Jatim Lakukan Pengawasan Internal 

surabayapagi.com
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi. SP/JATI

SURABAYAPAGI.COM, Batu -  Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) memiliki tugas untuk memutakhirkan data pemilih saat proses pencocokan dan penelitian (coklit). Tahapan ini berlangsung selama sebulan sejak 24 Juni hingga 24 Juli nanti.

Pemutakhiran data pemilih jadi salah satu subtahapan krusial karena memberikan pengaruh signifikan pada banyak hal dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Baca juga: Gandeng KPU Jatim, PFI Surabaya Hadirkan Karya Foto Terbaik Bertema Pilkada Serentak 2024

Antara lain berkaitan dengan kebutuhan logistik, surat suara, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang perlu direkrut, hingga pemetaan strategi sosialisasi pilkada. Untuk itu, pantarlih dituntut cermat bukan saja memastikan data pemilih valid dan komprehensif. Melainkan juga memiliki andil besar menjaga hak konstitusional pemilih agar tak kehilangan hak pilihnya.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menuturkan, ada sebanyak 116 ribu lebih pantarlih yang diterjunkan oleh KPU kabupaten/kota se Jatim melakukan tahapan coklit Pilkada serentak 2024. Hingga Senin sore kemarin (15/7), tahapan coklit mencapai 99,3 persen se Jatim. Hal itu disampaikannya saat Rakor pemantauan dan evaluasi pelaksanaan coklit dan persiapan penyusunan data pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak 2024. Kegiatan tersebut digelar selama dua hari (15-16 Juli) di aula Sekretariat KPU Kota Batu.

Baca juga: KPU Tetapkan Khofifah-Emil Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih

“Prosesnya sudah mencapai 99 persen. Meski begitu kami perlu cermat agar data pemilih yang disusun memenuhi prinsip yang akurat dan komprehensif, ” ujar Aang.

Ia menambahkan, rakor tersebut sekaligus bagian dari pengawasan internal melihat progres tahapan coklit data pemilih di masing-masing kabupaten/kota. Menurutnya, monitoring dan pengawasan kerja pantarlih secara berkala adalah kunci keberhasilan coklit, khususnya di wilayah Jawa Timur telah memenuhi prinsip-prinsip utama dalam penyusunan data pemilih. Yakni komprehensif, akurat, dan mutakhir atau up to date serta prinsip yang mengharuskan kemudahan akses dan keamanan data penduduk.

Baca juga: KPU Kabupaten Mojokerto Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024, Ditemukan Sedikit Kesalahan Teknis

“Kita pastikan data pemilih yang kita susun ini benar-benar terpenuhi beberapa prinsip. Kalau dulu kan cuma tiga, akurat, mutakhir, dan komprehensif, sekarang ditambah aksesibel, kemudian perlindungan data pribadi dan lain sebagainya,” tegasnya.sb/ana

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru