Gazalba Tukar Valas Rp 6,5 Miliar Gunakan KTP Asistennya, Terungkap di Sidang

surabayapagi.com
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan. Agendanya pemeriksaan saksi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saksi Santi selaku teller Sahabat Valas di ITC, Mangga Dua, Jakarta Utara, mengakui pernah melayani penukaran uang Gazalba.

Saat itu Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menggunakan KTP asisten pribadinya, Ikhsan AR. Ini untuk menukarkan valas.

Baca juga: Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

"Pernah Pak ini Pak Gazalba Saleh menukarkan atau membeli uang sebaliknya, uang asing ke tempat ibu di money changer?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Saksi mengungkap Gazalba memakai KTP asisten pribadinya untuk menukarkan valuta asing (valas) mencapai Rp 6,5 miliar dalam waktu dua tahun.

"Yang saya tahu Pak Ikhsan sih Pak," jawab Santi.

"Siapa?" tanya hakim.

"Pak Ikhsan," jawab Santi.

"Ikhsan itu siapa?" tanya hakim.

Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

"Itu, saya kan nggak kenal Pak Gazalba-nya. Waktu itu pas dia datang ke tempat saya, ya dia mengaku kalau nama dia Ikhsan," jawab Santi.

Hakim mendalami keterangan Santi dan menanyakan apakah Gazalba yang datang langsung untuk menukarkan valas itu namun menggunakan KTP Ikhsan. Santi membenarkannya.

"Ini orangnya?" tanya hakim sambil menunjuk ke arah Gazalba yang duduk di samping kuasa hukumnya.

"Iya," jawab Santi.

Baca juga: Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan

"KTP-nya KTP Ikhsan?" tanya hakim.

"Betul," jawab Santi.

Hakim anggota Sukartono lalu mendalami saksi Budiman terkait transaksi yang dilakukan Gazalba menggunakan KTP Ikhsan di tahun 2021. Budiman membenarkan adanya 5 kali transaksi mencapai Rp 747 juta di tahun 2021.

"Ini saya baca tanggal 6 Agustus 2021 itu dua kali, terus kemudian 16 Agustus 2021 itu satu kali, terus kemudian tanggal 2 November 2021 itu dua kali. Jadi jumlahnya 5 kali. Totapnya Rp 747 juta lebih?" tanya hakim Sukartono. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru