Maling Motor di Rumah Kos Perum Banjarsari Asri Cerme Diringkus Polisi

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik
Pelaku pencurian motor di Perum Banjarsari Asri, Cerme, Gresik saat diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Cerme. SP/M Aidid

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polsek Cerme Polres Gresik berhasil meringkus pelaku kasus pencurian sepeda motor di rumah kos Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian.

Identitas tersangka berinisial Mar (28) tinggal di Perum Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.

Baca juga: Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menuturkan, pada Rabu (14/8) sekira pukul 10.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat W 4458 BF hilang di garasi rumah kos Om Pingki di Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Cerme. Korban pemilik motor bernama Rizal Riski Febriyanto (22) saat itu sedang tertidur.

Baca juga: Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Pelaku merupakan teman kerja korban, selain membawa lari motor juga mengambil dua unit HP beserta uang tunai sebesar Rp3 juta. Setelah dicari ke tetangga sebelah tidak ada, Riski menyadari telah menjadi korban tindak pidana pencurian, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.

"Setelah menerima laporan sekira pada Rabu (14/8) sekitat pukul 21.00 Wib anggota Reskrim Polsek Cerme langsung melakukan penyelidikan. Kami selanjutnya mendapatkan informasi terduga pelaku berada di wilayah Perumahan Griya Bunder Asri, Desa Kembangan, Kebomas, Gresik, Selanjutnya anggota yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Cerme meluncur ke lokasi tersebut, dan sesampainya di lokasi sekitar pukul 23.00 Wib anggota kemudian mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan," ungkap Iptu Andik.

Baca juga: Dari Laut yang Melimpah ke Sepi Hasil: Kisah Pengepul Nelayan Mengare Bertahan di Tengah Penurunan Tangkapan

Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengaku bahwasannya dirinya melakukan pencurian satu unit motor Honda Beat nopol W 4458 BP, warna Putih milik korban. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tutup Kapolsek Cerme kepada awak media. grs

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru