SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Sesuai putusan kasasi nomor 1116 K/PID/2024, terpidana Fauzan diputus satu tahun enam bulan.
Mantan wakil ketua DPRD Sampang DR Fauzan Adima akhirnya ditahan Kejaksaan negeri Sampang. Sebab, perkaranya ditolak saat mengajukan Kasasi.
Baca juga: Aksi Zarof Ricar 'Markus' Terungkap, Hukumannya Jadi 18 Tahun
Fauzan ditahan kejaksaan negeri Sampang akibat perkara pencemaran nama baik terhadap rekan kerja yang notabene sama sama berada di lembaga legislatif yaitu Sri Rustiana.
Suharto selaku Jaksa Fungsional sebagai Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Sampang membenarkan kalau Fauzan Adima ditahan.
"Benar mas, Fauzan Adima tadi sekitar pukul 13.00 wib ditahan," ungkap Suharto, kamis (19/9/2024).
Baca juga: Semarak HKN ke-61 di Sampang, Generasi Sehat, Masa Depan Hebat
Suharto menjelaskan sebelumnya terpidana Fauzan mangkir dari panggilan pertama, akhirnya kejaksaan negeri Sampang melayangkan panggilan kedua. Rencananya panggilan yang kedua itu pada senin yang akan datang.
"Namun tadi sekitar pukul 13.00 wib dia datang didampingi istri dan pengacaranya," ungkap Suharto.
Baca juga: Sampang Banjir lagi, BPBD Minta Warga Waspada
Saat itu juga kata Suharto, Fauzan langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Sampang.
"Terpidana langsung kami titipkan ke Rutan Sampang," ujarnya. gan
Editor : Moch Ilham