SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dana Perimbangan Pemkab Lamongan transferan dari Pemerintah Pusat tahun 2021 mencapai Rp 1,6 Triliun lebih, nilai fantastis yang diberikan pemerintah pusat ke daerah ini, di tengah masih pandemi covid - 19 saat itu.
Pertanyaan masyarakat berhembus kencang sekarang ini, uang senilai itu untuk apa dan sudah wujud apa, jangan karena covid menjadi kambing hitam minim inovasi dan pembangunan, sementara dana transferan masih cukup besar diterima.
Baca juga: Program Edufarm Mantup Jadi Pusat Edukasi Peternakan Terpadu Lamongan
Informasi yang diterima oleh surabayapagi.com, dari sumber terpercaya di lingkungan Pemkab Lamongan menyebutkan, kalau laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Lamongan tahun 2021 telah terealisasi anggaran sebesar Rp 1.637.147.692.889,00 atau 99,56 persen.
Realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat dana perimbangan tersebut mencakup dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus-fisik, dan dana alokasi khusus non fisik.
Untuk dana bagi hasil sumber yang minta namanya tidak di publish menyebutkan, untuk anggaran Rp 110,4 miliar, terealisasi Rp 148,8 miliar, atau 134,86 persen, yang terdiri dari dana bagi hasil pajak terealisasi sebesar Rp 84,4 M, dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 67, 8 M, dan dana bagi hasil bukan pajak terealisasi sebesar Rp 64,4 M dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 42,5 M.
Selain dana bagi hasil lanjutnya, ada Dana Alokasi Umum (DAU) anggaran Rp 1 triliun lebih atau tepatnya Rp 1.086.400.453.000.00, terealisasi 100 persen. Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik anggaran Rp 150,1 M terealisasi Rp 129,8 M atau 86,44 persen.
"Untuk dana alokasi khusus non fisik anggaran Rp 297,3 M, terealisasi Rp 272 M, atau 91 persen, tidak terealisasi ini sampai 100 persen, karena ada kebijakan pemerintah pusat pengetatan dana transfer," ujarnya.
Uraian anggaran transfer dari pemerintah pusat kata sumber itu menyebutkan, realisasi pendapatan dana bagi hasil pajak Rp 84,4 M dari anggaran Rp 67,8 M, anggaran ini terealisasi 124,51 persen, lengkapnya bisa dilihat di tabel.
Untuk rincian bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam senilai Rp 64,4 M, dari anggaran Rp 42,5 M, terealisasi 151,34 persen, lebih detail bisa dilihat di tabel.
Baca juga: Aksi Nyata Terus Dilakukan, PWI Lamongan Gelar Baksos di Wilayah Perbatasan
Sedangkan untuk realisasi pendapatan dana alokasi khusus fisik Rp 129,8 M, dari anggaran Rp 150,1 M, terealisasi 86 persen. Alokasi khusus non fisik Rp 272 M, dari anggaran Rp 297 M, "Untuk penggunaan anggaran itu untuk apa bisa dilihat di tabel dibawah ini.
Apakah penggunaan anggaran itu sudah dilaksanakan sesuai dengan yang dilaporkan, dan Rp 1,6 Triliun anggaran itu untuk apa, tentu semua bisa dilihat di lapangan dan bisa dicek bersama -sama, apakah penggunaan nya sudah sesuai atau belum.
"Yang jelas meski di tengah covid -19 pemerintah pusat masih cukup besar mentransfer ke Pemkab Lamongan, jadi tidak ada alasan karena covid sehingga rencana pembangunan tidak bisa maksimal, daerah lainnya bisa kenapa Lamongan tidak bisa," tanya sumber itu dengan terheran-heran.
Apalagi status darurat covid-19 sendiri, berakhir tahun 2023 melalui Keppres No. 17 Tahun 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia.
Baca juga: Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo
Dengan demikian, penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penetapan bencana no alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai bencana nasional secara resmi telah dicabut
Terpisah Heru Widi Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lamongan, melalui Kabid Perbendaharaan Hery dikonfirmasi soal realisasi anggaran transfer dari pemerintah pusat, surabayapagi.com menyebutkan kalau detailnya tidak hafal.
"Waalaikumsalam, ngapunten kulo (mohon maaf saya red) masih ada tugas di Jakarta detailnya tidak hafal," katanya.
Hanya saja, ia menyebutkan, Kalau DAK Fisik sesuai Juknis Kementerian Teknis pada tahun tersebut. Jadi mulai perencanaan sudah ada verifikasi Desk masing-masing daerah sehingga pelaksanaannya sesuai RK, dan ia menyampaikan DAK Fisik tahun 2021 juga diantaranya dipakai untuk pembangunan jalan. jir
Editor : Moch Ilham