SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pembahasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Kediri akhirnya resmi digelar, Selasa (22/10/2024). Dalam rapat paripurna ini dihadiri oleh 21 anggota dewan dan 9 dewan dari Fraksi PAN dan NasDem justru memilih mangkir dalam pembahasan tersebut.
Wakil Pimpinan DPRD Kota Kediri, Soedjono Teguh Wijaya mengaku paripurna pembahasan tersebut sudah bisa dikatakan sah. Sebab, secara administratif jumlah anggota dewan yang hadir lebih dari 50 persen.
Baca juga: Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun
"Kemarin sudah kita bahas dan kita minta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk segera mengirim undangan kepada Ketua DPRD Kota Kediri. Namun memang Ketua DPRD tidak berkenan sehingga saya sebagai Wakil Ketua juga berhak mengundang semua anggota dewan. Hari ini undangan sudah dikirimkan semua ke 30 dewan dan yang hadir dalam paripurna ini tadi ada 21 anggota dewan," ujarnya usai rapat paripurna.
Soedjono menjelaskan, paripurna pembahasan AKD dan pengesahan Tata Tertib DPRD Kota Kediri ini akhirnya disepakati secara voting. Sebab, Fraksi PAN dan NasDem memilih mangkir dalam undangan tersebut.
"Semua Fraksi sudah mengusulkan nama, insya Alloh nama-nama ini mayoritas tidak berubah sesuai yang diusulkan kemarin. Mungkin kalau berubah hanya satu dua. Dalam pembahasan AKD ini tadi meski mereka tidak hadir kita semua tetap sepakat menyisakan tempat untuk Fraksi PAN dan NasDem," jelasnya.
Lanjutnya dari hasil keputusan rapat hari ini, semua dewan yang hadir sepakat memberikan waktu dua hari kepada Fraksi PAN dan NasDem untuk mengusulkan nama dalam pengisian AKD. Selain itu usai rapat paripurna ini mayoritas dewan juga berencana akan berkonsultasi ke Kemendagri terkait perihal ini pada Rabu besok.
Baca juga: DPRD Kota Kediri Ingin Aturan Perubahan Jalan Stasiun Kediri Tetap Menguntungkan Masyarakat
Ditempat yang sama, Ketua Fraksi Gerindra Kota Kediri, Katino mengatakan keputusan ini sudah secara sah diparipurnakan dan legal secara hukum.
"Paripurna ini merupakan hasil keputusan paling atas. Jadi semua wajib menghormati keputusan ini. Namun demikian kita juga berencana untuk berkonsultasi atas hasil ini ke Kemendagri," tandasnya.
Menurut Katino, aksi desakan pembahasan AKD yang dilakukan mayoritas dewan ini tak lain demi kepentingan masyarakat Kota Kediri. Sebab, jika pembahasan AKD tidak segera selesai maka diperkirakan dapat menghambat pembahasan APBD 2025.
Baca juga: Tumbuhkan Motivasi Wali Kota Kediri Ajak Ribuan Anggota Kopri dan PGRI Ikut Olah Ragah Jalan Sehat
"Kita tidak ingin dicap tidak pro rakyat. Jika AKD ini tidak segera selesai maka bisa dipastikan pembahasan APBD 2025 tidak bisa dilakukan. Kita ingin menjalankan pemerintahan ini dengan baik, biar tidak terkesan ganjal-mengganjal," tegas pria yang juga Ketua DPC Gerindra Kota Kediri.
Seperti diketahui, pembahasan AKD DPRD Kota Kediri terkesan alot. Sejak dua bulam terakhir usai dilantiknya Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus ditengarai belum pernah mengajak anggota dewan maupun fraksi untuk membahas AKD. Can
Editor : Redaksi