SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan fasilitas kemudahan pendaftaran merek dagang secara gratis melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag).
Kepala Bidang Usaha Mikro Industri Diskopindag Lumajang, Andri Apri mengungkap, jika dengan adanya program tersebut pelaku usaha mikro dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk mereka di pasar.
Baca juga: UMKM di Bondowoso Keluhkan Stok Beras Premium dan Medium Menipis
"Dengan memiliki merek dagang, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum atas produk mereka, tetapi juga akan lebih mudah dalam memasarkan produknya," jelas Andri Apri, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Magersari Jadi Kawasan Estetik, Camat Setiyo Budi Suasananya Makin Eksentrik
Lebih lanjut, menurut Andri, pelaku usaha mikro dapat mendatangi Diskopindag Lumajang untuk mendapatkan pelayanan tersebut. Menariknya, pengusaha mikro hanya perlu menyerahkan dokumen sederhana, yaitu KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan etiket merek.
Setelah dokumen diperiksa dan disetujui, produk akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. “Kami ingin agar layanan ini mudah diakses dan cepat selesai, yaitu hanya dalam waktu tiga hari kerja tanpa biaya,” ungkapnya.
Baca juga: Berhasil Dipadamkan, Kebakaran di Kawasan Gunung Lemongan Capai 3 Hektare
Program ini sudah mulai berjalan dan Diskopindag Lumajang mengundang semua pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memajukan bisnis mereka,” imbuhnya. lj-02/dsy
Editor : Desy Ayu