Presiden Prabowo Terbitkan PP Untuk Hapus Utang Macet UMKM

surabayapagi.com
Presiden Prabowo terbitkan Peraturan Pemerintah untuk mengapus piutang macet kepada pelaku UMKM, Selasa (5/11/2024).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet. PP ini ditujukan bagi pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan dan pelaku UMKM lainnya, diluar keempat bidang tersebut yang sedang mempunyai piutang macet di perbankan.

Presiden Prabowo meneken PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 itu setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

Baca juga: Xi Jinping: Kuda Simbol Kekuatan dan Ketekunan

"Pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta pelaku UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Prabowo berharap, ditandatanganinya PP tersebut dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, nelayan dan UMKM lainnya diluar sektor tersebut.

Baca juga: Lima Konglomerat Temui Prabowo, Bahas Juga Kualitas Gizi

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membenatu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan, bahwa hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.

Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Ikut Runtuhkan UMKM

"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas Perpres, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM. erk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru