Sidang Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Keluarga CV MMA Rp 12 Miliar

Ibu Terdakwa Sebut Herman Anak Durhaka dan Minta Dihukum Seberat-beratnya

Reporter : Dwi Agus Susanti
Juliati Sutjahyo dan ibunda saat memberikan keterangan kepada awak media

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Hartatik (77), ibu kandung Herman Budiyono (42), terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan keluarga di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp 12 miliar mulai angkat bicara.

Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Warga Jalan Bhayangkara Kota Mojokerto ini meminta majelis hakim memberi hukuman seberat-beratnya terhadap putra bungsunya itu. Pasalnya, selain serakah, Hartatik juga menilai anak ragilnya tersebut sebagai anak durhaka.

"Tidak hanya sekali dua kali saya dibohongi, tapi berkali-kali. Saya juga malu, sudah setua ini, harusnya bisa hidup damai tapi malah harus bolak-balik urusan polisi dan pengadilan karena ulahnya," ungkap Hartatik kepada Surabaya Pagi, Rabu (6/11/2024).

Ia juga mengatakan, dari kelima anaknya, hanya Herman saja yang dinilainya durhaka. Sebab, ke empat kakak-kakaknya tidak ada yang punya hati busuk seperti anak terakhirnya ini.

"Kesabaran saya sebagai ibu sudah habis, sampai-sampai kalau bisa memilih, saya ingin menghapus hubungan darah ini dengan Herman," tutupnya.

Baca juga: Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Senada juga dikatakan, Juliati Sutjahyo (53), kakak kandung Herman. Ia mengaku tega melaporkan adik kandungnya sampai dua kali lantaran ulahnya yang sangat keterlaluan.

"Dua kali saya laporkan, pertama dulu soal kasus penganiayaan dengan hukuman penjara 3 bulan, saat itu saya dicekik. Dan yang kedua soal kasus penggelapan uang perusahaan keluarga ini," ungkapnya.

Wanita berparas ayu ini menegaskan, jika seluruh keluarganya mendukung jika Herman dilaporkan dan di hukum seberat-beratnya. "Laporan ini bukan atas nama saya pribadi, tapi atas nama seluruh keluarga. Kita sudah tidak bisa mentolelir lagi tindakan Herman yang serakah ingin menguasai harta keluarga," tegasnya.

Sekedar informasi, kasus  penggelapan dengan terdakwa Herman Budiyono (42) sudah masuk ke meja hijau. Saat ini sidang masih dengan agenda keterangan saksi.

Baca juga: Buru Combo Diskon 2026, Ratusan Warga Kota Mojokerto Rela Antri Bayar PBB

Ada empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut yakni tiga orang kakak terdakwa yakni Juliati Sutjahyo (53), Hadi Purnomo (55), Lidiawati Sutjahyo (51) serta ibu terdakwa Hartatik (77). 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto MB juga menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono. Dwi



Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru