SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Satlantas Polres Gresik bersama dinas perhubungan setempat menggelar operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang dan truk galian C yang melanggar jam operasional di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik, Kamis (30/1).
Dalam operasi petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026
Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera yang memimpin operasi mengatakan bahwa tindakan tegas diberikan kepada pelanggar guna meningkatkan disiplin berlalu lintas.
"Dari hasil razia, sebanyak 21 pelanggar kami tindak. Rinciannya, 12 kendaraan dikenai tilang STNK, 9 pengemudi dikenai tilang SIM, serta 49 pengendara lainnya mendapat teguran," ungkapnya.
Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu
Selain tindakan hukum, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk untuk selalu mematuhi aturan, termasuk larangan melintas di Jalan Raya Deandles pada jam-jam tertentu.
Kasatlantas menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
Baca juga: Polres Gresik Laksanakan Sertijab PJU dan Kapolsek, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik
"Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gresik," imbuhnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran pengemudi angkutan barang semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan. grs
Editor : Moch Ilham