SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Satlantas Polres Gresik bersama dinas perhubungan setempat menggelar operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang dan truk galian C yang melanggar jam operasional di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik, Kamis (30/1).
Dalam operasi petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan
Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera yang memimpin operasi mengatakan bahwa tindakan tegas diberikan kepada pelanggar guna meningkatkan disiplin berlalu lintas.
"Dari hasil razia, sebanyak 21 pelanggar kami tindak. Rinciannya, 12 kendaraan dikenai tilang STNK, 9 pengemudi dikenai tilang SIM, serta 49 pengendara lainnya mendapat teguran," ungkapnya.
Baca juga: 30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO
Selain tindakan hukum, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk untuk selalu mematuhi aturan, termasuk larangan melintas di Jalan Raya Deandles pada jam-jam tertentu.
Kasatlantas menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
Baca juga: Kapolres Gresik Tinjau Langsung Hari Pertama Sekolah, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar
"Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gresik," imbuhnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran pengemudi angkutan barang semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan. grs
Editor : Moch Ilham