SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pemerintah pusat terus berusaha melakukan efisiensi anggaran untuk mengurangi kebocoran uang, namun demikian tidak sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah di daerah seperti Pemkab Lamongan, yang baru-baru ini melalui Perumda Air Minum/PDAM "membakar uang" Rp 606 juta hanya gara-gara memenangkan CV Nabilah Artha Jaya dalam lelang bahan kimia.
Uang Rp 606 juta itu semestinya bisa kembali ke kas PDAM melalui bendahara harus "terbakar" lenyap begitu saja, karena lelang yang dilakukan oleh Pokja LPSE Sekretariat Daerah (Setda) tidak memenangkan PT Multiusaha Baroka yang menawar paling renda Rp. 1.958.175.000, dibandingkan dengan CV Nabila sebagai pemenang tender lelang ini dengan harga penawaran Rp. 2.349.406.713.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Turun Aksi, Minta KPK Tuntaskan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan
Sueb Afif, Head Marketing PT Multiusaha Baroka kepada surabayapagi.com pada Minggu (16/2/2025) menyebutkan, memang kalau dihitung dari nilai Harga Perkiraan Sendiri:Rp. 2.564.491.250.00, dan dari perusahaan nya menawarkan Rp Rp. 1.958.175.000, maka ada selisih Rp 606 juta mestinya uang itu aman dan kembali ke kas PDAM.
"Kalau saat itu yang dimenangkan adalah perusahaan saya PT Multiusaha Baroka, dengan nilai penawar terendah maka uang Rp 606 juta uang itu selamat, tidak hilang dan lenyap begitu saja kaya' "membakar uang" saja, demi memenangkan salah satu kompetitor dalam pelelangan kali ini," terangnya.
Meski kata Afif, segala sesuatu terkait dokumen administrasi perusahaan nya telah memenuhi kualifikasi, apalagi sebagai produsen bukan supplier seperti kompetitor lainnya. "Faktanya seperti itu uang PDAM hilang Rp 606 juta hanya gara-gara menangkan CV Nabilah dan menggagalkan penawar terendah dari perusahaan kami," tegasnya.
Sebelumnya, perusahaan yang salah satunya bergerak dalam pengelolaan air ini, dinyatakan gagal sebagai pemenang tender, dalam proses lelang yang dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2025, dan berakhir pada 7 Februari 2025, dengan pemenang CV Nabilah Artha Jaya.
Baca juga: Aroma "Busuk" Lelang Bahan Kimia PDAM Lamongan Tercium, Penawar Terendah Malah Dikalahkan
Dalam pengumuman penetapan pemenang lelang 602.1/09/POKMIL.01/413.502/I/2025, dirasa cukup janggal tidak mendasar sama sekali, karena yang diumumkan sebagai pemenang pengadaan bahan kimia Permuda Air Minum/PDAM kode rekening 31.06.00, dengan Pagu Anggaran :Rp. 5.286.002.020,00; Harga Perkiraan Sendiri:Rp. 2.564.491.250.00, bukan perusahaan nya melainkan CV. Nabilah Artha Jaya dengan nilai tawar Rp. 2.349.406.713.
Karena ketidakberesan itu kata Afif, pihaknya resmi tertanggal 14 Februari 2025, telah melayangkan sanggahan atas peristiwa lelang ini, dengan mencantumkan kronologis yang dilengkapi dengan bukti dan dokumen. "Ini lelang tidak fair, karena kami sudah melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat dan ternyata perusahan kami kalah dengan CV dengan nilai tawarnya lebih tinggi dari perusahaan kami," tegasnya.
Dandoko Kepala Bagian LPSE Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan saat dikonfirmasi perihal ini tidak menjawab rinci alasan kenapa CV Nabilah Artha Jaya sebagai pemenang bukan PT Multiusaha Baroka yang menawar lebih rendah dari kompetitornya.
Baca juga: Jamal Sebut Forum Pelanggan PDAM Lamongan tak Difungsikan, Pemicu Gelombang Protes Terus Terjadi
Ia menjawab meminta surabayapagi com, untuk menghubungi pihak Perumda Air Minum/PDAM, Karena segala sesuatunya pihak PDAM yang mempunyai kewenangan dalam lelang, apalagi PDAM sudah menjadi perusahaan daerah, yang sumber dananya tidak dari APBD atau APBN.
"Pokja/panitia lelang ada di PDAM, dari UKPBJ dimintai bantuan personil, sistem lelangnya manual, karena platform layanan LPSE dikhususkan bagi K (Kementrian/L(lembaga)/PD (Pemerintah Daerah) yang sumber pendanaan dari APBN, APBD, hibah dll, yang sudah masuk di anggaran/DPA," ujarnya.
Sementara itu, Alfian Kabag Teknis dan PPK Perumda Air Minum/PDAM saat dikonfirmasi balik meminta surabayapagi.com untuk menghubungi Pokja Lelang dalam hal ini LPSE. "Untuk info lebih jelasnya yang memberitahukan Pokja Lelang, kedudukan saya sebagai PPK menerima hasil pemenang yang sudah ditetapkan Pokja," jawabnya. jir
Editor : Moch Ilham