Menguak Akar Permasalahan Biaya Sewa Meteran PDAM Lamongan

Jamal Sebut Forum Pelanggan PDAM Lamongan tak Difungsikan, Pemicu Gelombang Protes Terus Terjadi

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor PDAM yang ada di Jalan Lamongrejo Lamongan. SP/MUHAJIRIN
Kantor PDAM yang ada di Jalan Lamongrejo Lamongan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Gelombang protes pelayanan PDAM di Lamongan, khususnya kualitas air dan pembayaran biaya perawatan meteran terus terjadi, karena manajemen terkesan tidak profesional, apalagi forum pelanggan PDAM selama ini tidak difungsikan dan dibiarkan mati begitu saja.

Hal itu disampaikan oleh Nursalim, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal), saat dihubungi oleh surabayapagi com, pada Kamis, (30/1/2025).

Disebutkan olehnya, seyogyanya protes pelanggan terhadap pelayanan PDAM bisa diminimalisir, dengan memberikan informasi yang jelas, sosialisasi yang rutin melalui forum pelanggan PDAM.

Namun anehnya, di PDAM Lamongan forum pelanggan yang terdiri dari para pelanggan ini sama sekali tidak difungsikan, meski dulu pada tahun 2011-2013 sempat ada, namun perjalanan waktu forum tersebut sudah tidak ada.

"Seingat saya forum pelanggan PDAM itu sempat ada tahun 2011-2013 saat itu PDAM tengah mendapatkan proyek dari World Bank untuk pemasangan pipa dari Intake di Babat sampai di Plosowahyu Lamongan, namun forum itu sekarang sudah tidak ada," terangnya.

Padahal, forum pelanggan itu tambah Nursalim sangat membantu karena air PDAM adalah barang publik, bukan barang privat, yang tarif atau harganya hanya tergantung nilai tukar hasil kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha saja, tanpa perlu ada campur tangan penetapan dari pemerintah dan anggota DPRD atau DPR RI.

Forum pelanggan PDAM saat itu ada kata Nursalim, hanya sebagai sebagai prasyarat loan Rp 70 milyar dari bank dunia. Untuk pembangunan pipa PDAM dari Babat sampai Plosowahyu, selebihnya tidak difungsikan ketika proyek itu selesai pada tahun 2013.

"Keberadaan forum pelanggan hanya sebagai prasyarat loan untuk mendapatkan Rp 70 milyar dari Bank dunia. Untuk pembangunan pipa PDAM dari Babat sampai dengan Plosowahyu. Setelah itu ditinggal hingga saat ini," ungkapnya.

Kalau sekarang ada protes itu dianggap wajar, dan itu mewakili pelanggan lainnya, yang secara umum mereka tidak mengetahui harus membayar biaya perawatan meteran yang mencapai Rp 9 ribu setiap bulan, belum lagi bayar air, administrasi dan denda.

Ali Mahfudi Direktur PDAM Lamongan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler nya via chat WhatsApp nya, mengenai forum pelanggan PDAM masih ada atau tidak, hingga berita ini keluar tidak membalasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya manajemen PDAM Lamongan diprotes oleh pelanggan, karena setiap bulannya harus membayar biaya meteran Rp 9 ribu, padahal meteran yang terpasang di rumah pelanggan diklaim oleh pelanggan karena sudah include biaya yang dikeluarkan, saat mendaftar sebagai pelanggan yang mencapai jutaan.

Atas pungutan Rp 9 ribu itu, PDAM Lamongan mengeruk rupiah Rp 2,9 miliar setiap tahunya, karena jumlah pelanggan PDAM perkiraan mencapai 27 ribu. Uang yang dipungut dari pelanggan itu, Ali Mahfudi Direktur PDAM sempat berstatmen kalau uang itu bukan sewa meteran melainkan untuk perawatan meteran.

Biaya sewa meteran air PDAM Lamongan didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) dan edaran tarif yang berlaku. Salah satu Perbup yang mengatur biaya pemeliharaan meter air PDAM Lamongan adalah Perbup nomor 690/667/413.502-2018.
Biaya pemeliharaan meter air PDAM Lamongan bervariasi tergantung pada diameter meter yang terpasang. Misalnya, untuk diameter setengah inci dikenakan biaya Rp. 9.000. jir

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…