Kejari Juga Diminta Untuk Ikut Supervisi ke KPK

Ratusan Mahasiswa Turun Aksi, Minta KPK Tuntaskan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ratusan mahasiswa PMII Lamongan saat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Kejaksaan Lamongan. SP/MUHAJIRIN 
Ratusan mahasiswa PMII Lamongan saat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Kejaksaan Lamongan. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Penanganan kasus dana hibah pembangunan kantor Pemkab Lamongan lantai 7 oleh KPK tak kunjung ada kejelasan, ratusan mahasiswa PMII  turun aksi, meminta Kejaksaan Negeri dan dewan untuk mendesak KPK agar segera memberikan dugaan Mega Korupsi dengan anggaran Rp 154,29 miliar tersebut, Senin, (17/2/2025.

Aksi diawali di kantor Kejaksaan Negeri setempat. Di depan kantor Adhyaksa itu, mahasiswa mendesak Kejari untuk ikut memantau, mendesak dan melakukan supervisi ke Lembaga anti rasuah KPK, agar penangan kasus ini ada kepastian hukum. 

Kalau hal itu tidak berhasil, Kejaksaan diminta untuk melakukan pengusutan tuntas, dugaan korupsi terkait dana hibah pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang mencapai Rp. 154,29 miliar.

Selain itu, mereka juga mendesak Pemkab Lamongan untuk membuka laporan penggunaan dana hibah pembangunan gedung secara detail dan dapat diakses oleh publik.

"Kami meminta Kejari Lamongan untuk melakukan penyelidikan secara transparan terhadap kasus ini, serta tanggung jawab DPRD. Kami juga meminta DPRD Lamongan untuk melaksanakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014," ucap Koordinator Aksi, Akh. Hidayatu Ramdhani.

Ia mengungkapkan, bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut kejelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut, serta menuntut penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2017-2019. 

Mahasiswa mendesak agar Kejaksaan Negeri Lamongan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. 

Mereka juga meminta agar Kejaksaan menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik secara terbuka. "Kami mendesak Kejaksaan Negeri Lamongan untuk transparan dalam menangani kasus ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan, kami meminta agar pejabat yang terlibat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ramdhani.

Selain itu, aliansi mahasiswa ini juga menuntut agar DPRD Lamongan melaksanakan tiga haknya sesuai dengan Pasal 60 UU No. 23 Tahun 2014, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

"Kami berharap DPRD dapat meminta keterangan kepada Bupati Lamongan terkait kebijakan yang dianggap merugikan daerah, serta melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pembangunan yang diduga melanggar aturan," beber Ramdhani.

Ramdhani menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan oleh Aliansi Ketua Rayon PMII Lamongan melalui Laporan Pengaduan Nomor 404/LSM/IV/2020 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Namun, mahasiswa mengkritik lambatnya proses penanganan dan menuntut agar Kejaksaan mengirimkan permintaan supervisi percepatan penyelidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar, melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan mengundang media nasional untuk memberikan perhatian lebih luas terhadap kasus ini," imbuh Ramdhani. jir

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…