Kejari Juga Diminta Untuk Ikut Supervisi ke KPK

Ratusan Mahasiswa Turun Aksi, Minta KPK Tuntaskan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ratusan mahasiswa PMII Lamongan saat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Kejaksaan Lamongan. SP/MUHAJIRIN 
Ratusan mahasiswa PMII Lamongan saat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Kejaksaan Lamongan. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Penanganan kasus dana hibah pembangunan kantor Pemkab Lamongan lantai 7 oleh KPK tak kunjung ada kejelasan, ratusan mahasiswa PMII  turun aksi, meminta Kejaksaan Negeri dan dewan untuk mendesak KPK agar segera memberikan dugaan Mega Korupsi dengan anggaran Rp 154,29 miliar tersebut, Senin, (17/2/2025.

Aksi diawali di kantor Kejaksaan Negeri setempat. Di depan kantor Adhyaksa itu, mahasiswa mendesak Kejari untuk ikut memantau, mendesak dan melakukan supervisi ke Lembaga anti rasuah KPK, agar penangan kasus ini ada kepastian hukum. 

Kalau hal itu tidak berhasil, Kejaksaan diminta untuk melakukan pengusutan tuntas, dugaan korupsi terkait dana hibah pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang mencapai Rp. 154,29 miliar.

Selain itu, mereka juga mendesak Pemkab Lamongan untuk membuka laporan penggunaan dana hibah pembangunan gedung secara detail dan dapat diakses oleh publik.

"Kami meminta Kejari Lamongan untuk melakukan penyelidikan secara transparan terhadap kasus ini, serta tanggung jawab DPRD. Kami juga meminta DPRD Lamongan untuk melaksanakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014," ucap Koordinator Aksi, Akh. Hidayatu Ramdhani.

Ia mengungkapkan, bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut kejelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut, serta menuntut penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2017-2019. 

Mahasiswa mendesak agar Kejaksaan Negeri Lamongan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. 

Mereka juga meminta agar Kejaksaan menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik secara terbuka. "Kami mendesak Kejaksaan Negeri Lamongan untuk transparan dalam menangani kasus ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan, kami meminta agar pejabat yang terlibat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ramdhani.

Selain itu, aliansi mahasiswa ini juga menuntut agar DPRD Lamongan melaksanakan tiga haknya sesuai dengan Pasal 60 UU No. 23 Tahun 2014, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

"Kami berharap DPRD dapat meminta keterangan kepada Bupati Lamongan terkait kebijakan yang dianggap merugikan daerah, serta melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pembangunan yang diduga melanggar aturan," beber Ramdhani.

Ramdhani menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan oleh Aliansi Ketua Rayon PMII Lamongan melalui Laporan Pengaduan Nomor 404/LSM/IV/2020 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Namun, mahasiswa mengkritik lambatnya proses penanganan dan menuntut agar Kejaksaan mengirimkan permintaan supervisi percepatan penyelidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar, melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan mengundang media nasional untuk memberikan perhatian lebih luas terhadap kasus ini," imbuh Ramdhani. jir

Berita Terbaru

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

SURABAYA PAGI, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala D…

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota…

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Kabar membanggakan datang dari dunia kesehatan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Posyandu Keluarga Mawar 3 yang terletak di Desa D…

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya: Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas dugaan salah tahan Pimred Raditya M. Khadaffi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,…

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD p…

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Mad…