Dorong Industri Farmasi Lokal, BPOM Manfaatkan Tanaman Obat Asli Indonesia

Reporter : Arlana Chandra Wijaya

SurabayaPagi, Surabaya - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., mengajak industri farmasi dalam negeri untuk memanfaatkan potensi besar bahan herbal atau tanaman obat asli Indonesia.

Ia menyatakan bahwa Indonesia memiliki sekitar 17.200 jenis tanaman obat yang sudah teridentifikasi, namun hanya 21 yang telah diakui sebagai fitofarmaka atau obat tradisional terstandar ilmiah.

Baca juga: BPOM Perkuat Potensi Herbal, Atasi 94 Persen Bahan Baku Obat Impor

Taruna menyampaikan hal ini saat membuka acara Intensifikasi Asistensi Regulator Obat: Tingkatkan Kepatuhan dan Kemandirian Obat dan Bahan Obat Lokal, yang Aman, Berkhasiat, dan Bermutu di Surabaya pada Selasa (25/2/2025). 

Menurutnya, meskipun potensi tanaman obat Indonesia sangat besar, industri farmasi lokal belum serius menggarapnya. Padahal, tren gaya hidup dunia yang kembali mengarah ke alam membuka peluang bagi obat berbahan herbal, termasuk untuk pengobatan berbagai penyakit.

"Obat-obatan asli Indonesia bisa menjadi bahan baku untuk obat ekstrak. Misalnya, kina yang diekstrak dari batangnya, bisa menjadi obat anti-malaria. Ada juga tanaman yang memiliki potensi sebagai anti-piretik, anti-inflamasi, bahkan bisa dikembangkan menjadi obat anti-kanker," jelas Taruna.

Untuk mempercepat penelitian dan pengembangan obat herbal ini, BPOM berinisiatif menghubungkan industri farmasi dengan perguruan tinggi melalui konsep ABG (Academic, Business, and Government). Dengan dukungan kampus-kampus besar seperti Universitas Indonesia, ITB, dan IPB, BPOM berharap dapat mempercepat riset terhadap 17.200 tanaman obat yang ada.

Baca juga: Blackmores Vitamin B6, Diduga tak Berizin Edar

"Kami ingin menghubungkan kepentingan industri dengan kampus untuk menciptakan kolaborasi yang produktif. Sekarang sudah ada 185 kampus yang terlibat, dan kami berharap dapat melibatkan lebih banyak lagi," ujar Taruna.

Selain itu, BPOM juga berupaya meningkatkan kepatuhan industri farmasi terhadap regulasi, seperti sertifikasi obat, cara pembuatan yang baik, serta izin edar dan distribusi. Sebagai bagian dari upaya tersebut, BPOM memberikan kemudahan dalam pengurusan izin edar obat-obatan baru.

Dulu, proses ini membutuhkan waktu hingga 300 hari kerja, namun sekarang hanya memerlukan waktu 90 hari.

Baca juga: Beras Oplosan Timbulkan Keracunan Terhadap Konsumen

"Ini adalah bentuk dukungan kami untuk mempermudah proses pengembangan obat-obat baru di Indonesia," tambah Taruna.

Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah perusahaan farmasi yang menerima sertifikat izin edar obat generik dan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). BPOM juga berambisi untuk menjadi bagian dari WHO Listed Authority (WLA), yang akan meningkatkan reputasi sistem regulasi obat Indonesia di dunia internasional.

Dengan upaya ini, BPOM berharap Indonesia bisa menjadi negara yang mandiri dalam hal produksi obat, dengan meningkatkan kualitas dan keamanan obat lokal serta mendukung pertumbuhan industri farmasi di tanah air. Byb

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru