Warga Australia Gugat karena Alami Neuropati, Nyeri Saraf, Gangguan Penglihatan, Hingga Kejang Otot
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 dijual di marketplace. Suplemen ini viral karena diduga mengandung B^ 29 kali lipat dari asupan harian yang direkomendasikan.
Kini ratusan warga Australia menggugat perusahaan suplemen ternama Blackmores melalui mekanisme gugatan class action. Gugatan tersebut dilayangkan setelah sejumlah konsumen mengalami masalah kesehatan serius, terutama gangguan saraf, yang diduga terkait dengan kandungan vitamin B6 berlebih dalam produk Blackmores.
"BPOM RI telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud," tutur BPOM RI dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).
BPOM tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan otoritas obat Australia yakni Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia. Koordinasi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari kasus terkait. Termasuk dugaan kandungan vitamin B6 dalam Blackmores mencapai 29 kali lipat dari asupan harian yang direkomendasikan.
Penggugat Suplemen Blackmores
Salah seorang penggugat utama, bernama Dominic Noonan-O'Keeffe membeli dan mulai mengonsumsi suplemen vitamin Blackmores untuk menjaga kesehatannya menjelang kelahiran anak pertama pada 26 Mei 2023.
Ia tidak menyadari produk Blackmores Super Magnesium+ dan Ashwagandha+ yang dikonsumsinya mengandung vitamin B6 dalam kadar tinggi, berpotensi toksik atau beracun. Ia juga tidak mengetahui masalah medis yang bisa terjadi akibat konsumsi jangka panjang kedua suplemen tersebut.
Dominic mengklaim Magnesium+ yang dikonsumsinya mengandung sekitar 29 kali lipat di atas asupan vitamin B6 harian yang direkomendasikan. Dokter kemudian mendiagnosisnya mengalami neuropati terkait dengan asupan B6 yang berlebihan.
Meskipun telah berhenti mengonsumsi suplemen Blackmores pada Februari 2024, ia terus mengalami berbagai gejala setiap hari, termasuk nyeri saraf, gangguan penglihatan, kejang otot.
Vitamin B6 Berlebihan Sebabkan Intoksikasi
Spesialis saraf dr Mursyid Bustami, SpS dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof Dr Mahar Mardjono menegaskan bahwa konsumen harus berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi suplemen dengan kandungan B6. Pasalnya, konsumsi vitamin B6 berlebihan dapat menyebabkan masalah kesehatan.
"Vitamin B6 berlebihan dapat menyebabkan intoksikasi. Gangguan intoksikasi ini pada umumnya mengenai saraf perifer yaitu terjadinya kerusakan selubung mielin yang melindungi serabut saraf, dan juga dapat terjadi kekacauan kimiawi sistem persarafan," kata dr Mursyid saat dihubungi detikcom, Rabu (23/7/2025).
Mereka yang mengonsumsi suplemen vitamin B6 melebihi batas secara terus menerus, biasanya tubuh akan memberikan 'alarm' atau tanda-tanda.
"Gejala yang mungkin timbul pada umumnya rasa tidak nyaman pada seperti kebas, kesemutan, nyeri atau kelemahan pada lengan dan tungkai. Sangat jarang mengakibatkan sakit kepala, dan apalagi sampai kejang," kata dr Mursyid.
"Konsumsi B6 dosis tinggi terus menerus akan menyebabkan kerusakan saraf terutama saraf perifer (demyelinisasi dan degenerasi aksonal) dan juga dapat menyebabkan kekacauan neurotransmitter (kimiawi persarafan)," tutupnya.
Tak Miliki Izin Edar
Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar menuturkan varian yang menjadi sorotan di Australia tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. Berarti produk tersebut tidak diedarkan secara resmi di Indonesia.
"Betul ada produsen yang disampaikan oleh TGA (Therapeutic Goods Administration Australia), intinya produk itu tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. Oleh karena itu, produk ini, tidak ada jaminan dari pemerintah Indonesia bahwa produk itu bisa dipasarkan dalam negeri kita," kata Taruna ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Meski begitu, berdasarkan hasil penelusuran BPOM RI, varian produk tersebut dijual secara ilegal di toko online. Prof Taruna menuturkan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan takedown link penjualan tersebut.
Ini dilakukan sebagai langkah pengamanan untuk mencegah dampak kesehatan berbahaya terkait konsumsi suplemen tersebut.
"Kami telah melakukan penelitian dan ternyata ada beberapa tempat dijual di ecommerce, dan kami bersurat nanti ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk di-takedown," tandas Prof Taruna.
BPOM RI mewanti-wanti pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen terkait, karena tidak memiliki izin edar di Indonesia. Orang yang nekat menjual terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. n erc/rtr/jk/rmc
Editor : Moch Ilham