Blackmores Vitamin B6, Diduga tak Berizin Edar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Warga Australia Gugat karena Alami Neuropati, Nyeri Saraf, Gangguan Penglihatan, Hingga Kejang Otot 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 dijual di marketplace. Suplemen ini viral karena diduga mengandung B^ 29 kali lipat dari asupan harian yang direkomendasikan.

Kini ratusan warga Australia menggugat perusahaan suplemen ternama Blackmores melalui mekanisme gugatan class action. Gugatan tersebut dilayangkan setelah sejumlah konsumen mengalami masalah kesehatan serius, terutama gangguan saraf, yang diduga terkait dengan kandungan vitamin B6 berlebih dalam produk Blackmores.

"BPOM RI telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud," tutur BPOM RI dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

BPOM tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan otoritas obat Australia yakni Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia. Koordinasi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari kasus terkait. Termasuk dugaan kandungan vitamin B6 dalam Blackmores mencapai 29 kali lipat dari asupan harian yang direkomendasikan.

 

Penggugat Suplemen Blackmores

Salah seorang penggugat utama, bernama Dominic Noonan-O'Keeffe membeli dan mulai mengonsumsi suplemen vitamin Blackmores untuk menjaga kesehatannya menjelang kelahiran anak pertama pada 26 Mei 2023.

Ia tidak menyadari produk Blackmores Super Magnesium+ dan Ashwagandha+ yang dikonsumsinya mengandung vitamin B6 dalam kadar tinggi, berpotensi toksik atau beracun. Ia juga tidak mengetahui masalah medis yang bisa terjadi akibat konsumsi jangka panjang kedua suplemen tersebut.

Dominic mengklaim Magnesium+ yang dikonsumsinya mengandung sekitar 29 kali lipat di atas asupan vitamin B6 harian yang direkomendasikan. Dokter kemudian mendiagnosisnya mengalami neuropati terkait dengan asupan B6 yang berlebihan.

Meskipun telah berhenti mengonsumsi suplemen Blackmores pada Februari 2024, ia terus mengalami berbagai gejala setiap hari, termasuk nyeri saraf, gangguan penglihatan, kejang otot.

 

Vitamin B6 Berlebihan Sebabkan Intoksikasi

Spesialis saraf dr Mursyid Bustami, SpS dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof Dr Mahar Mardjono menegaskan bahwa konsumen harus berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi suplemen dengan kandungan B6. Pasalnya, konsumsi vitamin B6 berlebihan dapat menyebabkan masalah kesehatan.

"Vitamin B6 berlebihan dapat menyebabkan intoksikasi. Gangguan intoksikasi ini pada umumnya mengenai saraf perifer yaitu terjadinya kerusakan selubung mielin yang melindungi serabut saraf, dan juga dapat terjadi kekacauan kimiawi sistem persarafan," kata dr Mursyid saat dihubungi detikcom, Rabu (23/7/2025).

Mereka yang mengonsumsi suplemen vitamin B6 melebihi batas secara terus menerus, biasanya tubuh akan memberikan 'alarm' atau tanda-tanda.

"Gejala yang mungkin timbul pada umumnya rasa tidak nyaman pada seperti kebas, kesemutan, nyeri atau kelemahan pada lengan dan tungkai. Sangat jarang mengakibatkan sakit kepala, dan apalagi sampai kejang," kata dr Mursyid.

"Konsumsi B6 dosis tinggi terus menerus akan menyebabkan kerusakan saraf terutama saraf perifer (demyelinisasi dan degenerasi aksonal) dan juga dapat menyebabkan kekacauan neurotransmitter (kimiawi persarafan)," tutupnya.

 

Tak Miliki Izin Edar

Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar menuturkan varian yang menjadi sorotan di Australia tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. Berarti produk tersebut tidak diedarkan secara resmi di Indonesia.

"Betul ada produsen yang disampaikan oleh TGA (Therapeutic Goods Administration Australia), intinya produk itu tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. Oleh karena itu, produk ini, tidak ada jaminan dari pemerintah Indonesia bahwa produk itu bisa dipasarkan dalam negeri kita," kata Taruna ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Meski begitu, berdasarkan hasil penelusuran BPOM RI, varian produk tersebut dijual secara ilegal di toko online. Prof Taruna menuturkan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan takedown link penjualan tersebut.

Ini dilakukan sebagai langkah pengamanan untuk mencegah dampak kesehatan berbahaya terkait konsumsi suplemen tersebut.

"Kami telah melakukan penelitian dan ternyata ada beberapa tempat dijual di ecommerce, dan kami bersurat nanti ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk di-takedown," tandas Prof Taruna.

BPOM RI mewanti-wanti pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen terkait, karena tidak memiliki izin edar di Indonesia. Orang yang nekat menjual terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. n erc/rtr/jk/rmc

Berita Terbaru

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Persaingan Grup B HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 semakin memanas usai rangkaian pertandingan kategori U-15 dan U-18 yang d…

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah sejumlah persoalan yang masih membelit Kota Madiun, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun diminta ber…

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…