SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Polemik penertiban Sertifikat Hak Milik (SHM) laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berlanjut.
Beberapa hari lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mendatangi Polres Sumenep untuk memeriksa beberapa pihak yang diduga kuat terlibat dalam penerbitan SHM laut tersebut.
Baca juga: Serangan Balik Politik Lokal? Kuasa Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim
Mereka ialah Muhab, Kades Gersik Putih saat ini, dan Mina mantan Kades Gersik Putih sebelum Muhab serta suaminya bernama Zaini.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan, bahwa Polda Jatim di Polres Sumenep sifatnya meminjam tempat, sehingga pihaknya tidak mengetahui secara detail.
"Ketika ada penyidik Polda Jatim turun ke Sumenep, kami sifatnya menyediakan fasilitas," kata dia.
Widi mengaku juga tidak banyak tahu terkait mekanisme pemeriksaan termasuk beberapa pihak yang sudah dipanggil guna dilakukan pemeriksaan.
"Kami tidak bisa menjelaskan terkait itu," imbuhnya.
Baca juga: Publik Ingin Tahu, Pemilik CV. Jatim Wangi Merajai di Kab. Sumenep
Sementara itu, Muhab membenarkan perihal penyidik Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan SHM di Dusun Tapakerbau tersebut .
"Ya di tengah kesibukan kami datang ketika dipanggil pihak Polda," ujarnya.
Dia tidak banyak menjelaskan, terkait dengan sekitar 70 hektare yang sudah bersertifikat pada tahun 2009 itu.
Baca juga: Proyek di Sumenep, Diduga Salah Sasaran, CV. Jatim Wangi Diminta Bertanggungjawab
Pada dirinya, penyidik juga meminta dokumen letter C serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sesuai dengan sertifikat tersebut.
"Ya ada beberapa dokumen yang juga diperiksa," paparnya singkat.
Sementara Mina, mengaku hanya dimintai keterangan, tidak dimintai dokumen. "Kalau kami tidak diminta berkas-berkas hanya dimintai keterangan," singkatnya. Ros
Editor : Moch Ilham