SURABAYA PAGI, Sumenep - Pasca keluarnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran belanja tahun 2025, semua daerah harus menyesuaikan, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyadi menjelaskan, setelah melakukan penyesuaian dengan Inpres tersebut dengan nominal efisiensi mencapai Rp. 192,9 miliar.
Baca juga: Bupati Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri di Hari Santri Nasional
Dengan kebijakan efisiensi tersebut, dana transfer dari pusat berkurang. Sehingga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan realokasi terhadap kegiatannya masing-masing.
“Efisiensi ini, meliputi seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Sumenep,” terangnya.
Menurutnya, sesuai Inpres ada beberapa aspek yang dilakukan pemotongan anggaran, diantaranya Perjalanan Dinas (Perdin) dipotong 50 persen baik eksekutif maupun legislatif.
Selain itu, juga dilakukan pengurangan anggaran makan dan minum, kegiatan yang dilaksanakan di hotel dan sebagainya. “Ini kebijakan dari pusat, barangkali ada program lain untuk mengurangi dampak itu,” katanya.
Baca juga: Fokus Perbaiki Sekolah Rusak, Pemkab Sumenep Alokasikan Rp7,7 Miliar
Namun, efisiensi ini tidak berdampak terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena anggarannya berbeda.
Senada dengan hal itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, efisiensi ini dilakukan terhadap hal-hal yang tidak terlalu penting dan tidak berdampak kepada masyarakat.
“Seperti kegiatan seremonial yang tidak berdampak terhadap ekonomi,” kata Bupati Fauzi, setelah menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Sumenep.
Baca juga: Pemkab Sumenep Hibahkan 83 Alat Pendeteksi AIS Pada Kapal Penumpang
Sementara Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, H. Dul Siam memaparkan, efisiensi ini berdasar pada beberapa regulasi, yakni Inpres dan Edaran Kemendagri.
APBD Sumenep 2025 diketahui sebesar Rp 2.839.343.257.870,00 yang sudah ditetapkan, kini dilakukan pemangkasan untuk penyesuaian sebesar Rp 192 miliar.
Pemangkasan itu termasuk anggaran di DPRD Sumenep. Menurutnya, anggaran 2025 di legislatif dipangkas sebesar Rp 20 miliar dengan rincian, Rp 10 miliar perdin dan Rp 10 miliar kegiatan lain.ros
Editor : Redaksi