SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula hari ini. Tom Lembong akan buka-bukaan mengenai kasus ini di persidangan.
Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025) mengatakan Tom Lembong, saat jadi Mendag pada 2015, menyetujui impor gula Padahal, saat itu stok gula konsumsi masih mencukupi.
Baca juga: Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini Tom Lembong. Jaksa mengatakan pada 12 Mei 2015, hasil rapat koordinasi kementerian menyatakan stok gula untuk konsumsi masih mencukupi. Sehingga, katanya, tidak perlu mengimpor gula.
"Bahwa berdasarkan Rapat Koordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula," kata jaksa.
Rapat koordinasi itu dilakukan antara Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri saat itu. Ada sejumlah keputusan yang lahir dalam rapat itu.
Pertama, akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sementara beras, gula pasir dan minyak goreng, bawang merah, daging hingga telur mengalami surplus.
"Data perkiraan produksi dan konsumsi yang berasal dari Kementerian Perdagangan akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sedangkan yang mengalami surplus adalah beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, daging unggas dan telur unggas," kata jaksa.
Dalam rapat itu juga disimpulkan stok gula mencukupi sehingga tidak perlu impor. Diputuskan dalam rapat itu seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, bukan konsumen.
Stok Gula Cukup
"Stok gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor. Seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman, bukan disalurkan kepada konsumen langsung," ujarnya.
Tak hanya itu, kata jaksa, dalam rapat itu disebutkan pemerintah wajib mempunyai stok nasional gula yang dikelola Bulog atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia ( PT PPI). Rapat antarkementerian itu sepakat untuk mengusulkan tidak memberikan izin impor dalam 3 bulan ke depan karena pabrik gula BUMN tengah melakukan penggilingan.
"Impor gula saat ini lebih besar daripada kebutuhan gula sehingga menyebabkan gula tersebut merembes ke pasar. Apabila impor gula tetap dilakukan, maka diusulkan yang diberikan izin impor adalah PT PPI," lanjut jaksa.
Lebih lanjut, kata jaksa, kesimpulan rapat itu menerangkan bahwa menteri perdagangan harus mengirim surat kepada semua kepada daerah agar dilakukan operasi pasar di daerah mereka masing-masing.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan 10 orang itu diperkaya Tom Lembong. JPU dalam dakwaannya menjelaskan dalam kasus ini Tom melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016.
Tom Lembong disebut menerbitkan surat tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian.
Lalu, surat pengakuan impor/persetujuan itu diberikan Tom tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian kepada 10 orang yang memiliki atau mewakili perusahaannya masing-masing.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.
Belum Jelaskan Rinci Larinya
Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya
Jika dijumlah total uang yang diterima 10 orang pengusaha itu senilai Rp 515 miliar. Dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar maka ada selisih sekitar Rp 62,6 miliar. Dalam dakwaan Tom Lembong, jaksa belum menjelaskan rinci ke mana larinya selisih uang tersebut.
Dalam persidangan ini, Tom Lembong dikabarkan akan mengungkap seluruh fakta terkait kasus yang menjeratnya.
"Beliau akan buka semua seterang-terangnya," kata pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Peluk Istrinya Cukup Lama
Tom, saat memasuki ruang sidang menyalami mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir langsung di sidang tersebut.
Setelah itu, ia juga memeluk istrinya, yang akrab disapa Ciska, dalam waktu cukup lama. Momen ini menjadi perhatian para pengunjung yang menyaksikan langsung suasana emosional tersebut. Suasana pelukan itu mengharukan pengunjung.
Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pukul 9.20 WIB. Dia mengenakan baju berwarna biru dongker.
Anies berharap majelis hakim akan bertindak objektif dan mengutamakan keadilan. Sebelumnya memberikan statement ke awak media, Anies menyapa dan memberikan semangat ke istri Tom, Ciska Wihardja yang lebih dulu tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini," ujar Anies.
Anies menyampaikan harapan besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom. Dia mengaku datang langsung ke persidangan untuk memberikan support ke Tom yang merupakan sahabatnya.
Baca juga: Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan
Ari menyebut kliennya siap menghadapi sidang hari ini. Dia menyebut Tom Lembong akan langsung mengajukan eksepsi.
"Sidang pertamanya jam 09.00 WIB. Kami akan langsung mengajukan eksepsi pada hari yang sama," kata Ari.
Keyakinan Tom dan Istrinya
Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ciska mengaku ingin mendukung langsung suaminya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula.
"Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar aja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support," kata Ciska Wihardja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (6/3/2025).
Ciska berterima kasih karena mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan hadir langsung ke persidangan. Dia mengatakan Tom sejak awal yakin tidak bersalah.
"Kami berterima kasih Pak Anies mendukung ya," kata Ciska.
"Kita kunjungan biasa ya apa yang diperbolehkan oleh Kejaksaan ya itu yang kita kunjungan seperti biasa, dan dia sih dari permulaan sudah yakin dan tahu dia tidak bersalah. Ya itu aja yang kita mau perlihatkan di sini," tambahnya.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham