KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK Menyebut modus yang diduga dilakukan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq terbilang rumit dan berusaha mengelabui aparat penegak hukum.
KPK Menyebut modus yang diduga dilakukan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq terbilang rumit dan berusaha mengelabui aparat penegak hukum.

i

Ditemukan Konflik Kepentingan Bupati, Suami dan Anak Dalam Proyek Senilai Rp 46 miliar

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi bukti bahwa modus rasuah semakin rumit. Permainan proyek senilai Rp 46 miliar libatkan suami yang anggota DPRD dan anak serta tim suksesnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut seiring dengan pertama kalinya Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 diterapkan tanpa lapisan pasal lain untuk kasus operasi tangkap tangan (OTT). Adapun pasal tersebut mengatur mengenai konflik kepentingan.

Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit, ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Oleh sebab itu, dia meminta dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi penting, baik dengan dukungan data transaksi keuangan.

Dengan demikian, bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini, katanya, Kamis (5/3).

 

Tim Kehilangan Jejak Fadia

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Tim KPK sempat hampir kehilangan jejak Fadia, tapi terendus lagi lewat momen yang tidak disengaja.

mengungkap Fadia sengaja dan memaksa perusahaan keluarganya atau dikenal 'perusahaan ibu' sebagai pemenang tender proyek di Pekalongan.

Tindakan Fadia ini rupanya telah diingatkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan bawahannya di Pemkab Pekalongan terkait potensi konflik kepentingan. Saran itu tidak digubris, Fadia tetap menjadikan perusahaan keluarganya pemenang tender.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Hidayat, mengatakan kasus ini berkaitan dengan perusahaan yang didirikan anak dan suami Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. KPK menduga Fadia meminta perangkat daerah di Pekalongan memenangkan perusahaan tersebut dalam pengadaan jasa outsourcing.

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.

 

Mengisi Daya Mobil Listriknya

Dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK awalnya mencari Fadia di Pekalongan. Pencarian itu berlanjut hingga akhirnya tim bergerak menuju Semarang.

"Setelah dari Pekalongan, itu tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan," kata Asep.

Asep mengungkap ada momen keberuntungan yang dialami tim KPK dalam upaya mencari Fadia. Keberadaan Bupati Pekalongan itu ditemukan KPK saat ia sedang mengisi daya mobil listriknya. Jenis mobil dan pelat mobil yang ditumpangi Fadia sebelumnya telah dikantongi KPK.

"Ketika sampai ke Semarang itu semacam keberuntunganlah, dicari ternyata mobil listrik ada lagi di-charge, lagi diisi. Nah, di situ ketemunya," kata Asep.

Fadia ditangkap di Semarang pada Selasa (3/3) dini hari. Dia lalu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam OTT ini, KPK turut menyita total lima unit mobil dari sejumlah pihak. Kelima mobil itu ialah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. n erc/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…