16 Tahun Bisa Rekam e-KTP, Disdukcapil Blitar Minta Warga segera Urus

surabayapagi.com
Warga saat melakukan perekaman e-KTP. SP/Doc

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengumumkan kebijakan baru terkait perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Mulai tahun ini, warga yang telah berusia 16 tahun bisa langsung melakukan perekaman KTP-el tanpa harus menunggu hingga 17 tahun.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat kepemilikan identitas resmi bagi masyarakat dan mencegah keterlambatan dalam pengurusan dokumen kependudukan. 

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo menjelaskan bahwa aturan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap warga memiliki akses lebih cepat terhadap berbagai layanan publik yang memerlukan data kependudukan.

"Perekaman KTP-el sejak usia 16 tahun akan mempermudah warga dalam mendapatkan identitas resmi lebih awal. Dengan begitu, mereka tidak perlu terburu-buru saat memasuki usia 17 tahun, misalnya untuk keperluan pendaftaran pendidikan, pekerjaan, atau layanan perbankan,” ungkapnya, Jumat (07/03/2025). 

Selain itu, Tunggul Adi Wibowo menjelaskan bahwa meskipun perekaman KTP-el sudah bisa dilakukan sejak usia 16 tahun, fisik kartu identitas tersebut tidak akan langsung dicetak. 

"Pemohon tetap akan menerima fisik e-KTP saat mereka sudah menginjak usia 17 tahun, sesuai dengan syarat kepemilikan e-KTP dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempersiapkan data kependudukan lebih awal, sehingga saat memasuki usia dewasa, warga sudah memiliki identitas yang siap digunakan untuk berbagai keperluan. "Ayo wujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk! Segera lakukan perekaman agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan di kemudian hari," ajaknya.

Bagi warga yang ingin melakukan perekaman, Dispendukcapil Kabupaten Blitar juga mengingatkan persyaratan yang harus dibawa, yaitu satu lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dengan dokumen yang lengkap, proses perekaman akan berjalan lebih cepat dan efisien.

Dalam pengumuman resminya, Dispendukcapil Kabupaten Blitar menetapkan batas akhir perekaman KTP-el hingga 30 April 2025. Bagi warga yang sudah berusia 17 tahun atau lebih pada 31 Desember 2024 dan belum melakukan perekaman hingga batas waktu tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan dinonaktifkan.

“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi langkah nyata agar data kependudukan kita lebih tertib. Jika NIK dinonaktifkan, warga akan kesulitan dalam mengakses berbagai layanan, mulai dari BPJS, perbankan, hingga bantuan sosial,” ujar Tunggul.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menunda-nunda perekaman. Dispendukcapil Kabupaten Blitar telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk memudahkan layanan, termasuk di kantor kecamatan, Tempat Layanan Adminduk (TLA) Srengat, TLA Wlingi, serta kantor Dispendukcapil di pusat kabupaten. Bl-01/ham

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru