Jelang Arus Mudik Lebaran, Puluhan Pohon di Kota Kediri Dipangkas

Reporter : Duchan Prakasa

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, melakukan pemangkasan puluhan pohon di Kota Kediri. Pemangkasan tersebut dilakukan agar rapi serta demi keselamatan pengguna jalan saat musim penghujan dan jelang arus mudik lebaran hari raya Idul Fitri.

Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Mutakin mengatakan, pemangkasan maupun pemotongan pohon adalah salah satu tugas rutin DLHKP setiap harinya. Kendati demikian masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pemangkasan atau pemotongan pohon.

Baca juga: Permintaan Naik, Harga Ayam Potong di Kediri Tembus Rp 42 Ribu per Kilogram

Hingga bulan Maret 2025 ini ada banyak pohon yang dilakukan pemangkasan sebagai antisipasi tumbangnya pohon di jalan raya yang membahayakan pengguna jalan. Pada awal Maret ini Sudah sebanyak 20 pohon lebih dipangkas diantaranya di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Mayor Bismo dan Jalan Merbabu.

Baca juga: Proyek Crossing Drainase Dikebut, Jalan Panglima Sudirman Kediri Ditutup hingga 18 Agustus 2026

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pohon-pohon yang berada di sepanjang jalan raya tetap terawat dan tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan. Targetnya sebelum arus mudik seluruh pohon membahayakan sudah selesai kita pangkas," kata Imam.

Menurut Imam, banyak pohon di sepanjang jalan Kota Kediri yang perlu dilakukan pemangkasan karena rawan tumbang saat hujan maupun angin kencang. Ia berupaya mempercepat proses pemangkasan pohon itu agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Baca juga: Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

"Lalu lintas kendaraan akan semakin padat sehingga risiko pohon tumbang membahayakan pengguna jalan semakin besar. Penebangan ini mitigasi yang kami lakukan untuk mencegah timbulnya korban," tandasnya.

Sementara itu, dalam aturan di Pemerintah Kota Kediri pemangkasan juga dapat dilakukan dengan permohonan warga, dan dalam  permohonan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu mengisi formulir permohonan di DLHKP Kota Kediri, salinan KTP pelapor dan foto pohon yang akan dipangkas atau dipotong. Can

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru