SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dugaan korupsi terkait proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.
Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI ini berlokasi di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Baca juga: AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik
Dibongkar Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kini ditetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan kedua tersangka ialah mantan Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.
Sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman," kata Cahyono kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Dalam proses penyidikan, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi dan empat Ahli.
Dia mengatakan proyek tersebut mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar ke kontraktor hampir 90%. Total kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 782 miliar.
"Berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara BPK RI, kerugian negara sebesar Rp 570.251.119.814,78 dan USD 12.830.904,40 (sekitar Rp 211 miliar)," ujar Cahyono.
"Itu kita tetapkan tanggal akhir Februari 2025 yang lalu. Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada Kejaksaan untuk tahap dua," jelas Cahyono.
Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi
Uang Ngalir ke Singapura
Penyidik juga menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh kedua tersangka. Uang disebut mengalir ke perusahaan di Singapura.
"Di mana pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sedemikian rupa sehingga pembayaran dilakukan langsung oleh pihak PTPN XI via Letter of Credit (LC) ke rekening milik sebuah perusahaan di Singapura," ungkapnya.
Cahyono mengatakan proyek pabrik gula tersebut diduga dikerjakan tanpa studi kelayakan. Selain itu, ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam prosesnya.
Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah
Dia menduga Aris meminta panitia lelang untuk membuka lelang sedangkan harga perkiraan sendiri masih ditinjau. Panitia lelang diduga melanjutkan lelang meski pada tahap prakualifikasi KSO HEU dinyatakan tidak lolos.
"Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat dalam hal tidak ada surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia," terang Cahyono.
Pada tahap pelaksanaan, isi kontrak diduga diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja dengan menambahkan uang muka 20�n menambahkan pembayaran letter of credit ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement diduga menguntungkan penyedia tanpa mengikuti aturan.
"Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Pembayaran DP (down payment) 20% di-mark up yang mana seharusnya hanya 15%," ujarnya. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham