Temuan Ladang Ganja di Taman Bromo, Legislator PKS Teriaki Menhut

surabayapagi.com
Sejumlah aparat kepolisian mencabuti beberapa tanaman ganja di ladang ganja yang terletak lereng Gunung Semeru dan Bromo.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan, teriak teriak atas ditemukannya 59 titik ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Legislator Johan menilai ada kelemahan pengawasan di taman nasional dari Kementerian Kehutanan.

Baca juga: Dukung Ramp Check Jip Wisata, TNBTS Tutup Akses Jalur Bromo via Malang dan Pasuruan

"Penemuan 59 titik ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) merupakan masalah serius yang menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan kawasan konservasi dan pengelolaan hutan lindung. Sebagai anggota Komisi IV DPR RI, saya memandang ini sebagai indikasi lemahnya sistem patroli dan pengawasan di taman nasional," kata Johan kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menyebut bahwa kawasan konservasi yang ditanami ganja di lereng Gunung Semeru seluas 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi. Luasan tersebut terbagi di 59 lokasi berbeda di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, mengatakan bahwa hasil konversi luasan lahan di 59 titik ini berjumlah 0,6 hektar.

Menurut Septi, saat polisi dan warga menyisir ladang ganja di 16 lokasi berbeda, luasannya mulai dari 5x10 meter sampai 10x20 meter.

Menurutnya, setiap ladang ganja memiliki luas yang berbeda antara 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.

 

Evaluasi Menyeluruh Kawasan Konservasi

Johan menyebut semestinya Kementerian Kehutanan langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan konservasi. Ia menyayangkan temuan tumbuhan ganja di taman nasional, yang semestinya bisa diantisipasi.

Baca juga: Polres Jombang Gagalkan Pengiriman 5 Kg Ganja dari Medan

"Kementerian Lingkungan Kehutanan harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kawasan konservasi agar kejadian serupa tidak terulang di taman nasional lainnya," tegasnya.

Legislator Johan menambahkan ada keterbatasan sistem pemantauan yang menyebabkan ladang ganja ini baru diketahui dengan drone.

 

Tingkatkan Sistem Patroli di Bromo

Pihaknya mendorong Kementerian Kehutanan meningkatkan sistem pemantauan patroli di Bromo.

Baca juga: Polres Blitar Kota Tangkap 9 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025

"Fakta bahwa ladang ganja ini baru ditemukan setelah penggunaan drone menunjukkan masih adanya keterbatasan dalam sistem pemantauan berbasis darat. Ke depan, KLHK bersama pihak berwenang perlu mengintensifkan pemanfaatan teknologi seperti drone, citra satelit, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan kawasan hutan lindung," ujar Johan.

"Komisi IV akan memberikan atensi lebih lanjut terhadap permasalahan ini dan mendorong Kementerian Kehutanan untuk meningkatkan sistem pemantauan dan patroli agar taman nasional benar-benar terlindungi dari penyalahgunaan lahan ilegal," tambahnya.

Johan meminta Kementerian Kehutanan menindak tegas pelaku jika ditemukan penanaman ganja secara sengaja. Ia mendesak adanya reformasi sistem pengawasan konservasi.

"Saya meminta Kementerian Kehutanan menindak tegas para pelaku sesuai dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Saya juga mendesak adanya reformasi sistem pengawasan taman nasional, termasuk peningkatan kapasitas petugas lapangan dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi," katanya. n erc/kp/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru