Surat Terbuka untuk Bu Khofifah, Gubernur Jatim

Lirik Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dan Banten

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

Yth Bu Khofifah,

Saya paham, seorang kepala daerah punya otoritas sendiri. Anda sebagai Gubernur punya policy pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor sendiri. Tidak harus menjiplak kebijakan dari Gubernur Jabar dan Banten.

Baca juga: Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Tapi terkait kemanfaatan untuk masyarakat di Provinsi Jawa Timur tak ada ruginya, bila Anda melirik policy pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor provinsi lain yang mengakui manfaatnya. Baik untuk pemerintah daerah maupun masyarakatnya.

Dalam bisnis, ada benchmarking. Ini adalah proses membandingkan kinerja, efisiensi, atau kualitas suatu hal dengan standar atau pesaing yang diakui. Dalam konsep bisnis, benchmarking dapat dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti meningkatkan performa perusahaan, memperbaiki kualitas produk, dan meningkatkan produktivitas.

Nah, Ini masukan saya mengusik mengapa Anda tidak melirik kinerja pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, yang telah terbukti bermanfaat untuk pemprov dan masyarakat.

 

***

 

Yth Bu Khofifah,

Saya mengutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, pada tanggal 21 Maret 2025, disebutkan Pemprov Jawa Barat (Jabar) menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.”

Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait kebijakan pemutihan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Sesuai ketentuan, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” jelas Dedi pada Kamis (19/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pemutihan ini melanjutkan upaya serupa yang telah diterapkan sebelumnya, seperti program relaksasi pajak dan pemberian diskon. Ada inovasinya.

Dalam hal layanan, pemerintah terus mengembangkan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi.

Beberapa layanan yang telah tersedia antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak. Nah Bu!

Mulai Kamis lalu (9/4/2025) Provinsi Banten hingga 30 Juni 2025, menerapkan juga. Apa tak malu? Gubernur Banten Andra Soni malah menyebut masyarakat antusias melakukan pemutihan tersebut.

"Hari ini, tadi pagi saya monitor, dan setelah ini saya akan memantau beberapa Kantor Samsat. Antusias masyarakat luar biasa," kata Andra Soni, di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (10/4/2025).

Andra meminta kepada petugas untuk melayani dengan baik. Masyarakat harus diberikan informasi yang cukup.

"Saya meminta kepada seluruh pelayan, petugas yang ada di Samsat, untuk memberikan layanan terbaik, informasi akurat, dan membuat nyaman masyarakat agar target kita, niat kita melayani, bisa tercapai dengan baik," ujarnya.

Diketahui, Samsat se-Provinsi Banten  menambah loket dan memperpanjang jam operasional untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak

Praktis, hingga awal April ini, sudah tiga provinsi di Indonesia yamg telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, bahkan tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya juga diampuni. luar biasa ya Bu Khofifah.

 

***

 

Yth Bu Khofifah,

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan seperti itu , pemilik kendaraan yang menunggak pajak jadi lebih ringan dalam membayarkan pajaknya. Ada 3 provinsi yang terapkan pemutihan pajak dan tanggal berlakunya. Ketiga provinsi itu antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.

Syarat pemutihan pajak kendaraan di ketiga provinsi itu kurang lebih sama, yaitu membayar pajak hanya di tahun berjalan. Tidak cawe nagih tahun tahun sebelumnya. Hanya, waktu penerapannya berbeda-beda.

Sementara pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sudah berlaku sejak 20 Maret 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Dan di Jawa Tengah, program itu berlaku baru pada 8 April hingga 30 Juni 2025.

Syaratnya, tak perlu KTP pemilik kendaraan lama untuk melakukan balik nama kendaraan.

Syarat balik nama kendaraan,  pemilik kendaraan dibebaskan dari denda dan tunggakan pada program pemutihan pajak tersebut. Sehingga yang harus dibayarkan hanya pajak tahun berjalan. Biayanya pun jadi lebih murah. Warga di Jabar  memanfaatkan program ini agar pajak 'hidup' dan kendaraan sah digunakan di jalan.

Di samping itu, bila kendaraan  masih atas nama pemilik lama, juga bisa sekaligus melakukan balik nama karena kini tak dikenakan biaya. Balik nama  dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli sudah tercatat atas nama sendiri. Terlebih untuk memproses balik nama, tak perlu melampirkan KTP pemilik kendaraan lama, demikian dikutip laman Bapenda Jabar.

Aturan hukumnya, dengan membayar PKB tepat waktu, pemilik kendaraan bermotor dapat merasa lebih tenang karena telah mematuhi peraturan yang berlaku. Ini juga memberikan kepastian hukum dan menghindari sanksi yang mungkin timbul dari keterlambatan pembayaran pajak.

Nah, kebijakan tiga Gubernur itu menggambarkan membayar PKB tepat waktu adalah mematuhi peraturan yang berlaku. Pertanyaan usilnya, mengapa Anda tidak melirik keberhasikan gubernur tersebut?

Saya pun tahu, membayar PKB memastikan bahwa data kendaraan tercatat dengan benar di sistem pemerintahan. Ini urusan administratif seperti perpanjangan STNK atau penjualan kendaraan.

Baca juga: Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Gubernur Jatim, kapan meringankan masyarakat Jawa Timur dalam mengurus pemutihan  pajak kendaraan bermotor di Jatim?

 

Yth Bu Khofifah,

Dengan demikian, pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan, dan yang perlu dibayar hanya pajak untuk tahun berjalan.

Hasilnya, Gubernur Jabar saat Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Sumbang Rp 76,3 miliar Dalam Empat Hari.  Masya Allah!.

Terobosannya perpanjang pajak tanpa lunasi tunggakan pokok dan denda. Adanya kebijakan ini jumlah pembayar pajak naik 54 persen Dibanding Periode Sebelumnya, yang tanpa pemutihan.

Malahan pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat terjadinya lonjakan pendapatan seiring dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Karawang, Hendrian Oetama di Karawang, Rabu mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor cukup efektif meningkatkan pendapatan.

Saat ini antrean wajib pajak kendaraan bermotor di kantornya mencapai sekitar 4.000 ribu. Jumlah antrean itu meningkat karena sebelumnya hanya mencapai 1.000 hingga 1.500.

Menurut dia, setelah musim libur lebaran, pendapatan dari wajib pajak kendaraan bermotor mengalami peningkatan hingga 40 persen. Luar biasa!

 

Yth Bu Khofifah,

Masalah pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, tampaknya kian menarik di terapkan di masyarakat.

Awalnya, baru propinsi Jawa Barat yang paling concern tetapkan. Gubernurnya bikin terobosan terobosan.

Terobosan ini membuat Gubernur Banten Andra Soni, sampai melakukan video call dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Mereka berkomunikasi soal pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dilihat dari akun Instagram Andra Soni, Rabu (26/3/2025), pembicaraan itu disebut terjadi pada Selasa (25/3). Keduanya terlihat berdiskusi membahas penerapan pemutihan tunggakan pajak kendaraan.

Saya mengapresiasi dialognya. Maklum, uang pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasilitas umum lainnya. Dan ini  menjadi wewenang pemerintah daerah. Kita banyak yang tah, pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Pernah ada warga yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau bahkan lupa bahwa tenggat waktunya sudah dekat?

Hal ini sering terjadi karena sifat pembayarannya yang dilakukan setahun sekali, sehingga tidak menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari. Namun, meskipun terkesan sepele, kewajiban membayar PKB memiliki dampak yang cukup besar, baik bagi pemilik kendaraan maupun bagi perkembangan daerah tempat tingganya.

Sayangnya, masih banyak yang belum memahami mengapa pembayaran PKB sangat penting dan bagaimana pendapatan yang terkumpul dari pajak ini dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Sebagai pemilik kendaraan, sudah seharusnya kita menyadari bahwa PKB bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud kontribusi kita dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang kita nikmati setiap hari

Baca juga: Berharap Eks Menag Dihukum Berat

PKB salah satu dari jenis pajak yang termasuk dalam kategori pajak daerah atau pajak provinsi. Pendapatan yang terkumpul dari pembayaran PKB ini merupakan sumber penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan.

PKB berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan utama bagi daerah. Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas pemerintah daerah, termasuk program-program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur. Tanpa pendapatan ini, banyak program pembangunan daerah mungkin tidak akan dapat berjalan dengan optimal.

Ya, sebagai bagian dari pajak provinsi, PKB menjadi salah satu komponen penting dalam pembiayaan operasional pemerintah daerah. Pendapatan ini digunakan untuk menjalankan berbagai fungsi pemerintahan, mulai dari pengelolaan administrasi hingga penyediaan layanan publik.

Salah satu alokasi utama dari dana PKB adalah untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Infrastruktur jalan yang baik sangat diperlukan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Dengan menggunakan dana dari PKB, pemerintah daerah dapat memperbaiki jalan yang rusak dan membangun jalur-jalur baru yang memudahkan akses bagi masyarakat. Hal ini juga membantu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi jalan yang buruk.

Selain untuk pembangunan jalan, sebagian dana PKB juga dialokasikan untuk meningkatkan moda transportasi umum. Dengan fasilitas transportasi umum yang lebih baik, masyarakat memiliki alternatif yang lebih aman, efisien, dan ramah lingkungan. Hal ini juga berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan menurunkan emisi kendaraan pribadi.

Hal yang saya tahu, PKB tidak hanya meningkatkan pendapatan pemerintah provinsi, tetapi juga membantu meningkatkan pendapatan di tingkat kabupaten atau kota.

Sebagian dari pajak yang terkumpul akan dibagikan ke kabupaten atau kota untuk mendukung program-program pembangunan di daerah tersebut.

Ini berarti, pembayaran pajak dari pemilik kendaraan bermotor turut serta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di setiap kota atau kabupaten.

 

***

 

Yth Bu Khofifah,

Anda memang telah mensosialisasikan Pemutihan pajak kendaraan Jatim 2025 dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. Ini, untuk memperingati ulang tahun HUT ke 79 Provinsi Jawa Timur.

Sementara pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai 31 Desember 2025. Pajak progresif sendiri merupakan pungutan yang diberlakukan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Lalu biaya pajak mati 5 tahun untuk kendaraan bermotor terdiri dari denda pajak dan tunggakan pajak selama 5 tahun, masih belum terbayarkan. Besaran dendanya tergantung pada jenis kendaraan dan lama keterlambatan.

Ya, kendaraan yang sudah diblokir bisa diaktifkan kembali dengan melakukan balik nama atau mutasi keluar. Proses ini bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan atau pembeli kendaraan.

Masyarakat pun paham, STNK yang diblokir tidak bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan seperti biasa, dan pemilik kendaraan perlu menyelesaikan masalah yang menyebabkan blokir tersebut, seperti membayar denda tilang atau mengurus balik nama. Nah ini yang dilakukan di tiga provinsi tetangga Anda. 

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Jadi melalui pembebasan atau pengurangan denda, pemerintah daerah berharap dapat mendorong wajib pajak yang selama ini menunggak untuk melunasi kewajibannya.

Ternyata terobosan Gubernur Jabar yang membolehkan pemilik kendaraan hanya membayar pajak tahun berjalan 2025 dan denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan, penerimaan pajaknya melonjak drastis. Subhanallah. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru