Nekat Langgar Efisiensi, DPRD Jatim Sayangkan Biro Umum Belanja Souvenir Rp 7,2 Miliar

Reporter : Riko Abdiono
Erick Komala Anggota Komisi A DPRD Jatim

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden No 1/2025 diabaikan Biro Umum Pemprov Jawa Timur. Hal ini terbukti adanya penggunaan anggaran Biro Umum yang tercantum di Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Anggaran) tahun 2025 terbaru senilai Rp7.262.192.000 hanya untuk Belanja Alat/bahan kegiatan kantor-souvenir/cinderamata.

Anggaran tersebut tercantum dalam RUP dengan kode 57699075 terbaru hingga tanggal 21 April 2025 yang diajukan oleh Biro Umum Pemprov Jawa Timur. Dengan volume pekerjaan 30 paket selama satu tahun. Dalam satu paketnya, terdapat uraian barang souvenir antara lain Box Souvenir VIP; Souvenir Kain Batik; Souvenir Sarung VIP; Plakat; Kain Batik VIP; Box Souvenir;

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim: Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien, Persoalan Administrasi Diselesaikan Belakangan

Bingkisan Alat Tulis; Souvenir Mukena VIP; Makanan Khas Daerah; Plakat; Tas Souvenir; Souvenir Sajadah VIP; Tas Batik;. Detail paket total Pagu Rp 7.262.192.000 itu juga ditulis spesifikasi pekerjaan Souvenir berupa bahan Fancypaper, Uk. 45 X 35 X 15 Cm; Batik Tulis, Uk. 2 Meter; Desain motif khusus corak dibalut tenunan; Material Kayu Dan Kuningan, Custome Logo; Bahan Primisima, Uk. 2,5 X 1,15 Meter; Dilapisi Kertas Import; Pensil, Bolpio, Buku Tulis, Penggaris, Penghapus Dan Tempat Pensil; Bahan Sutera; Paket Oleh-Oleh; Bahan Kayu Ukir dan Kuningan Motif Kesenian Jawa Timur; Tas Souvenir dan isi; Sajadah Turki; Uk. 29 cm x 15 cm x 7 cm, Logo Pemprov Jatim.

Komisi A DPRD Jawa Timur langsung merespons temuan belanja souvenir di Biro Umum Setdaprov Jatim ini. Mereka menilai ada nuansa ketidaktaatan terhadap perintah Presiden RI Prabowo Subianto terkait kebijakan efisiensi anggaran. 

Terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2025 adalah instruksi presiden dikeluarkan untuk meningkatkan efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pejabat negara, termasuk menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sehingga harus ditaati seluruh pihak termasuk kepala Organisasi Pemprov Jatim dibawah kendali Gubernur Khofifah Indar Parawansa. 

“Ya tolong lah instruksi presiden soal effesiensi ini jangan hanya di tanggapi tapi benar-benar dilaksanakan dengan baik,” tegas Erick Komala, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur kepada Surabaya Pagi, Senin (21/04/2025).

Baca juga: Reses di Bojonegoro, Ony Setiawan Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Kesenian dan Digital

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini berpendapat anggaran sebesar itu hanya untuk souvenir dan cinderamata adalah bukti kenekatan sebuah OPD melawan perintah Presiden. Dengan tidak tidak lagi mengindahkan instruksi effesiensi yang telah dilakukan oleh seluruh aparat pemerintahan di Indonesia tak terkecuali Jawa Timur. 

“Kami selaku anggota komisi A yang mana biro umum adalah mitra komisi A sangat menyayangkan hal ini terjadi,” kecam Erick.

Ia meminta agar Gubernur JAwa Timur Khofifah Indar PArawansa segera melakukan teguran terhadap bawahannya. Sekaligus menghitung ulang urgensi kebutuhan anggaran sebesar itu hanya untuk belanja souvenir dan cinderamata. 

Baca juga: Reses di Margorejo, Cahyo Haryo Tegaskan Komitmen Kawal Program Pro-Rakyat

"Coba lah di pikir dan di hitung benar apakah se-urgent itu sehingga membebani anggaran sampai 7 milyar hanya souvenir dan cinderamata,” saran Erick.

 Politisi muda ini berharap semua pihak menghormati Inpres 1/2025 dengan melakukan pencermatan anggaran agar bermanfaat untuk kebutuhan yang lebih menyentuh ke masyarakat. 

“Mari kita bersama mengkaji dengan bijak mana yang seharusnya perlu di efisiensi. Saya rasa acara formal pun tidak harus mendapatkan souvenir yang mahal, bisa lebih sederhana seperti E-sertifikat,” pungkas Erick. rko

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru