Polres Blitar ungkap 3 Kasus Tindak Kejahatan, Paling Ngeri Kasus Seksual bocah di Bawah Umur

Reporter : Lestariyono Blitar
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers pada Selasa (06/05/2025) sore, serta menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku. SP/ Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satreskrim Polres Blitar, cepat sigap dan tanggap atas dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap para pelaku  tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, dua diantaranya kasus persetubuhan anak dibawah umur, salah satu tersangkanya kakek berusia 74 tahun,

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan secara rinci atas kasus tersebut, pertama tindak kejahatan Curas yang meresahkan masarakat,V.I 40 warga wilayah Kecamatan Garum Kabupaten Blitar ini,  Pelaku berinisial V.I,  berhasil dibekuk Satreskrim Polres Blitar.

Baca juga: Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Diketahui, pelaku yang sehari hari bekerja sebagai karyawan swasta ini menjalankan aksinya dengan modus operandi mengambil paksa kalung emas yang dikenakan oleh para korban. mirisnya para korban dari tindak kejahatannya  mayoritas adalah anak-anak di bawah umur.

"Atas perbuatannya, V.I dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan juga Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman paling lama 9 Tahun, mengingat para korban merupakan anak di bawah umur," tegas AKBP Arif, Rabu (07/05/2025).

Orang nomer satu di jajaran Polres Blitar ini juga menyampaikan, untuk kasus kedua  adalah Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, tragisnya pelaku adalah  Orang Tua asuh  atau Wali Korban sendiri. 

Kejadian memilukan ini terjadi di rumah korban yang beralamat di wilayab Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar,sekaligus  tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku yang bernama  E.S alias Pentol 48 warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar,ini terungkap setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Sat. Reskrim Polres Blitar.

Pelaku mengaku, bahwa tindakannya dilakukan karena ia memiliki niat untuk menikahi anak tersebut di kemudian hari. Korban merupakan anak angkat yang diambil oleh pelaku saat masih berdomisili di luar Jawa.

Baca juga: Sambut Ramadhan, Polres Blitar Gelar Bakti Kesehatan dengan Donor Darah

Atas perbuatannya, Pamen Polisi dengan dua Melathi kuning di pundaknya ini, menyampaikan, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Yang lebih tragis adalah kasus ketiga persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur, yang dilakukan oleh tersangka yang berusia 74 ini telah diamankan dan di tahan di Polres Blitar.

Kapolres Blitar juga mengungkapkan atas kasus ini, menurut AKBP Arif, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku PK 74 warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Kapolres Blitar AKBP Rivanda Silaturahmi ke Ponpes Sirojuth Tholibin

Pelaku, diduga  melakukan aksi bejatnya terhadap kedua korban dengan cara memanfaatkan  uang sebagai alat untuk mempengaruhi mereka, juga PK  sering memberikan uang kepada kedua korban, yang berusia di bawah umur tersebut untuk memuluskan aksinya. 

Dalam aksinya tersangka kakek kakek ini, dengan bujuk rayu dan pemberian uang, pelaku berhasil melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap kedua korban yang belum cukup umur  tersebut.

Dengan tegas AKBP Arif menyatakan, tas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun

"Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan.Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Polres Blitar akan terus mengawal dan menegakkan hukum demi terciptanya keadilan, untuk para tersangka telah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas mantan Kasat Lantas Polwiltabes Surabaya ini didampingi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito dan Saja Polres. les

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru