SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus, Kamis (08/05/2025). perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium sianida yang dilakukan oleh Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho. Kasus ini melibatkan impor dan distribusi ilegal ribuan drum sianida, dengan potensi kerugian lingkungan dan keselamatan masyarakat yang sangat besar.
Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/A/41/IV/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI pada 14 April 2025. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dua lokasi penyimpanan barang bukti, yaitu gudang di kawasan Margomulyo, Surabaya dan gudang di Gempol, Pasuruan.
Baca juga: Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli
“Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita total 6.101 drum bahan berbahaya sodium sianida dari berbagai merek, termasuk dari China dan Korea. Barang bukti ini telah diuji di Labfor Polda Jatim,” ungkap Brigjen Nunung.
Penyidikan dilakukan secara intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 10 saksi dan 2 ahli. Modus yang dilakukan tersangka yakni mengimpor sianida menggunakan dokumen perusahaan lain yang sudah tidak aktif berproduksi. Bahan kimia berbahaya tersebut kemudian diperdagangkan tanpa izin resmi kepada para penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
“Selama satu tahun, tersangka telah mengimpor sekitar 494,4 ton atau setara dengan 9.888 drum sianida dan menjual sedikitnya 3.787 drum dengan omzet mencapai Rp22,7 miliar,” tambahnya.
Baca juga: Klenteng Hong Tiek Hian, Mulai Ramai Pengunjung Mohon Keberuntungan
Lebih lanjut, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan perusahaan lain untuk mendapatkan izin Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PIB2), namun digunakan untuk kepentingan perdagangan pribadi secara ilegal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi perdagangan ilegal bahan berbahaya,” ujar Kombes Jules.
Baca juga: Demo Buruh PT Pakerin di LPS Surabaya, Pakuwon Dorong Penyelesaian Lewat Dialog
Tersangka dikenakan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan bahan berbahaya, khususnya yang terkait aktivitas pertambangan ilegal, demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. ad
Editor : Desy Ayu