SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Kasus dugaan perusakan kendaraan yang dilaporkan kontraktor Paul Stephnus memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kini turut menetapkan sang suami, Handy Soenaryo, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pengerusakan mobil milik Paul Stephnus yang saat itu terparkir di depan rumahnya di Jalan Pradah Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya.
Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora
Dari hasil penyelidikan, Handy Soenaryo diduga melakukan perusakan dengan menggunakan gerinda pada bagian roda kendaraan. Sementara Jan Hwa Diana disebut ikut berperan dalam peristiwa tersebut.
"Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan mobil," ujar AKP Rina Shanty, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5).
Baca juga: Bersama Polri, MSP Bagikan Bagikan 4.000 Paket Sembako bagi Warga Surabaya
Kini, pasangan suami istri itu telah resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, Paul Stephnus (60) melaporkan kejadian ini setelah mendapati kendaraannya dalam kondisi rusak saat hendak digunakan untuk bekerja.
Baca juga: Diduga Tipu Investor, Proyek Gedung Kedokteran ITS Dihentikan Sementara
Hubungan komunikasi yang sebelumnya terjalin antara pelaku dan korban menambah sorotan publik terhadap kasus ini. Meski demikian, motif pasti di balik perusakan masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Ad
Editor : Moch Ilham