Imigrasi Surabaya Amankan WNA Tiongkok Diduga Gunakan Izin Tinggal Fiktif

surabayapagi.com
WNA Tiongkok diamankan di Surabaya karena diduga gunakan perusahaan fiktif untuk izin tinggal. SP/Achmad Adi 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial DC, yang diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor di Indonesia. DC mengaku sebagai Direktur PT. L.B. dan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sejak 2022, namun tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan administratif berbasis sistem keimigrasian.

Baca juga: Polda Kuwalahan Tangani Kejahatan Turis di Bali

"Data menunjukkan indikasi keberadaan WNA yang disponsori oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) berinisial PT. L.B., yang patut diduga tidak memiliki aktivitas usaha sesuai dokumen," ujar Novianto, Kamis (22/5/2025).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pengecekan ke alamat perusahaan di kawasan Rungkut, Surabaya. Hasilnya, lokasi tersebut hanya berupa rumah kosong tanpa aktivitas bisnis.

Setelah pemantauan selama lima hari, petugas akhirnya mengamankan DC. Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan DC telah memberikan data tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggalnya.

Baca juga: Viral Kerap Minta Sumbangan, WN Pakistan Diamankan Imigrasi Blitar

"Ini merupakan pelanggaran Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto.

Agus menambahkan, Imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian, terutama yang berpotensi merusak tatanan investasi dan hukum.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas penyalahgunaan izin tinggal. Tidak ada kompromi," ujarnya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Malaysia karena Tanpa Ijin Tinggal

Dalam penanganan kasus ini, pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menelusuri legalitas PT. L.B., yang diduga merupakan perusahaan fiktif.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menertibkan pelanggaran keimigrasian, khususnya terhadap perusahaan PMA bodong dan WNA yang memberikan data palsu di wilayah Jawa Timur. Ad

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru