SURABAYA PAGI, Sumenep- Nurul Jamil mengaku fokus kepada pengawasan secara Internal selain itu kurangnya pegawai di kantor inspektorat Sumenep dan saya sudah bekerja maksimal sesuai dengan aturan yg ada.sehingga bilamana ada yg mengexpus inspektorat Sumenep kerja lamban ,baik dari media sosial maupun lembaga lain .tetap saya terima karena mereka kadang ketidak tahuan ,apa dan bagaimana tugas kepengawasan internal inspektorat .
Plt. Kepala Badan Inspektur Kab. Sumenep, Nurul Jamil, menilai pemberitaan di Media online itu terlalu mendiskriminalkan peran dan tugas pokok selaku Inspektur di Kab. Sumenep
Baca juga: Soal Pemeriksaan Tim Inspektorat, Kakanwil dan Karutan Kompak Tutup Mulut
Kepada media surabayapagii,Ia menegaskan : prihal Undang- Undang yang diatur.
Menurutnya, bahwa Inspektorat memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur oleh Inspektur untuk melakukan pengawasan dan pembinaan serta bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Ungkapnya
" Jadi Inspektorat itu berperan melakukan pengawasan secara internal dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (APIP) selain melaksanakan tugas dan memimpin, mengoordinasikan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan"
Makanya, Kata dia, Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati Kab. Sumenep, dalam melakukan pembinaaan dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Jelasnya
Oleh karenanya, sambung dia, di Kantor Inspektorat itu ada banyak tugas yang dikerjakan dalam melakukan pengawasan, dan tugas itu hasil dari pembantuan oleh Perangkat Daerah, seperti pengelolaan sumber daya daerah, pengelolaan BUMD, pencegahan dan investigasi. Tegasnya
Makanya, sambung Jamil, pihaknya selaku Plt. Inspektorat melakukan, penyusunan rencana strategis dan rencana kerja termasuk anggaran Inspektorat, selain, Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bapak Bupati Kab. Sumenep, DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH. MH
Hal lain, kata dia, berkaitan dengan evaluasi laporan kinerja dan akuntabilitas perangkat daerah serta pengawasan pengelolaan terkait penyertaan modal dan penugasan lainnya yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
" Dalam melakukan Pengawasan dan pengelolaan keuangan, serta kepegawaian juga melakukan pemeriksaan dan pengusutan dugaan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri sipil.
Jadi kata Jamil, pihaknya selaku Inspektur memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap kegiatan yang mencakup 330 Desa, dan 27 Kecamatan, belum lagi OPD dilingkungan Pemerintahan Kab. Sumenep.
" Kita sudah bekerja semaksimal mungkin, dari Irban I sampai IV masing-masing menangani tujuh Kecamatan dari 27 kecamatan yang tersebar di Kab. Sumenep, baik daratan dan kepulauan"
Dituding kerja Inspektorat lamban, Jamil mengakui karena adanya keterbatasan minimnya pegawai di kantor Inspektorat yang bekerja dalam melakukan pengawasan serta pembinaan, auditorial dan investigasi.
" Makanya setiap ada aduan masyarakat (Dumas) baik pelimpahan dari Kejaksaan atau Polres kita masih melakukan pengkajian terlebih dahulu melalui Tim Investigasi dan melakukan pengawasan untuk memastikan sesuai dengan pelaporan"
Artinya kita bertindak tidak serta merta berdasarkan pelaporan, masih melakukan pengawasan terlebih dahulu. Pungkasnya.ar
Editor : Redaksi