Kasus Dugaan Korupsi Kali Bentak

5 Aset Milik Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar Disita

Reporter : Lestariyono Blitar
Petugas dari Kejari Kabupaten Blitar melakukan penyitaan aset milik Kabis SDA Dinas PUPR yang telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Kali Bentak. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terus lakukan penyidikan kasus dugaan Korupsi Proyek DAM Kali Bentak. Kali ini melakukan penyitaan sejumlah aset milik HB (42) selaku Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

Penyitaan itu berlangsung pada Kamis (12/6), penyitaan ditandai dengan memasang papan papan (Baliho) plang penyitaan di lahan milik HB yakni di wilayah Kec Garum, Kec Sanankulon dan Kecamatan Udanawu Kab Blitar.

Baca juga: Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Langkah ini dilakukan Kejari Kabupaten Blitar untuk memulihkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai 5,1 miliar Rupiah.

“Hari ini Kamis (12/6) kami melakukan penyitaan  berupa lima bidang tanah dan bangunan milik tersangka HB sebagai bagian dari proses hukum kasus korupsi DAM Kali Bentak,” ungkap I Gede Willy Pramana, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar kemarin.

Menurut I Gede Wliy Pramana, bahwa penyitaan ini telah mendapat izin resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Diduga Lupa Panggang Kayu Bakar di Tungku, Rumah Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Sedang Aset aset HB yang disita berupa, tanah dan bangunan seluas 1.250 m² di Sumberdiren, Kecamatan Garum. Sawah 1.114 m² di Desa Sumberdiren, Garum, tanah dan bangunan 102 m² di Sumberdiren, Garum.

Sawah 3.950 m² di Sanankulon dan tanah seluas 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu.

Lebih jauh Kasi Pidsus Gede Willy mengungkapkan secara rinci, jika tanah tersebut dibeli HB pasca pelaksanaan proyek DAM Kali Bentak. Satu aset diketahui dibeli HB pada tahun 2023 sementara 4 lainnya dibeli tersangka pada tahun 2024.

Baca juga: Kurang Hati-hati, Tangan Karyawan Terjepit di Penggilingan Bakso

“Jadi ini ada 5 objek, satu objek dibeli pada Desember 2023 sementara sisanya di tahun 2024,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar tersebut. Keempat tersangka itu diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi.

Selain itu ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris DInas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS. Serta satu lagi merupakan kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru