Salah Satu Tersangka Korupsi DAM Bentak Kembalikan Uang Negara RP 1,1 M ke Kejari Blitar

Reporter : Lestariyono Blitar
Petugas menunjukkan uang senilai RP 1,1 M yang dikembalikan oleh salah satu tersangka kasus korupsi DAM Bentak. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tepat pukul 13.45 Senin 23 Juni 2025..Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menerima penitipan uang dari tersangka MM yang diduga melakukan Korupsi Proyek Dam Bentak di wilayah Kabupaten Blitar sebesar satu milyar seratus juta rupiah (Rp 1.1.000.000.000,-) melalui kuasa hukumnya, yang disaksikan langsung Kajari Kab Blitar Andrianto Budi Santoso SH MH  di ruang pertemuan yang didampingi Kasi Intel Kejari Ditan Kurniawan SH, Zainul Aksan SH M.Kn Kasubsi I, dan Muslimin SH MH selaku Kasubsi II Kejari Kab.Blitar.

Dalam kesempatan itu Kajari Kab.Blitar Andrianto Budi Santoso SH MH menyampaikan keteranganya pada wartawan, penyerahan atau penitipan uang sejumlah  Rp.1.1.000.000.000,- hari ini melalui kuasa hukumnya MM.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Dam Kali Bentak, Satu Lagi Tersangka Ditahan Kejari Kabupaten Blitar

"Alhamdulillah untuk tersangka MM hari ini (Senin 23 Juni 2025) dengan itikad baiknya menitipkan uang yang diduga hasil Korupsi Dam Bentak sebesar Rp 1.100.000.000,- melalui kuasa hukumnya, dan jumlah sesuai dengan nilainya setelah kita hitung melalui team penyitaan disaksikan pihak kuasa hukumnya,hal itu guna melengkapi berkas perkara, untuk pemeriksaan saksi saksi masih kita lakukan atas perkara dugaan Korupsi ini ,termasuk mantan Wabup Kabupaten Blitar," ungkap Andrianto Budi Santoso.

Baca juga: Mantan Bupati Blitar Mak Rini Diperiksa selama 9 Jam Terkait Proyek Dam Kali Bentak

Selain itu juga Andrianto menerangkan pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi saksi, termasuk Wabup Kab.Blitar, disinggung pemeriksaan ulang mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.

“Ya kita terus memeriksa saksi saksi lainnya, termasuk Mantan Bupati Blitar, kini yang bersangkutan masih melaksanakan Ibadah Haji, sehingga kasus ini terang benderang," terang Andrianto.

Baca juga: 5 Aset Milik Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar Disita

Mengakhiri keteranganya Kajari Andrianto membeberkan barang barang yang disita dalam kasus Dam Bentak ini  dengan rinci barang barang yang disita, dari tangan BS selaku Kabid Sumber Daya Alam dan PPTK dalam pelaksanaan proyek Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023 berupa sebidang 3 mobil, serta 21 motor  roda dua,  sedang di MM terima uang Rp.1 Milyar 100 juta sehingga dijadikan tersangka sejak 2 Juni 2025 dan ditahan di Lapas Klas II Blitar menyusul 4 tersangka lainya yang terlebih dahulu di tahan Kejari Kab.Blitar.

"Untuk MM sebagai tersangka dengan dasar Surat Pidsus dan Penetapan tersangka  nomer Print.05/M.5.48/FD.2/06/2025 tanggal 2 Juni 2025 dan ditahan," pungkas Andrianto di lanjut tunjukan uang penyerahan tersangka MN  didampingi staf stafnya. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru