SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Rabu (9/7) kemarin pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memeriksa mantan Bupati Blitar periode 2021-2024. Kedatangan Hj Rini Syarifah dengan panggilan akrabnya Mak Rini tiba di Kantor Kejari Blitar, Rabu (9/7/2025) bersama pengacaranya sekitar pukul 08.10, dan langsung menemui team peyidik Kejari Blitar sekitar pukul 09.30.
Pemeriksaan memakan waktu hingga 8 jam, sekitar pukul 17.05 WIB Mak Rini tampak keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung menuju mobilnya untuk meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Kab Blitar di jalan Ahmad Yani kota Blitar.
Ia pergi tanpa memberikan keterangan apapun hanya memberikan sapaan akrab pada wartawan sambil melambaikan kedua tangannya.
"Teman teman sehat-sehat saja ya," katanya langsung masuk ke mobilnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Kab Blitar, Dyan Kurniawan pada wartawan mengatakan, pemeriksaan Rini Syarifah sebagai saksi guna melengkapi keteranganya atas berkas penetapan ke 5 tersangka dalam kasus Dam Kali Bentak.
"Pemeriksaan sebatas saksi untuk ke lima tersangka, yang sudah kita tetapkan tersangka, tadi kita berikan 30 point pertanyaan, keterkaitan peranya, atas perkara Korupsi Dam Kali Bentak yang rugikan negara sebesar Rp 5 M," terang Dyan Kurniawan.
Untuk kelanjutan pemeriksaan SP Ketua TP2ID masih melihat perkembangan hasil penyidikan.
Untuk diketahui kasus Proyek Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar yang ditangani Dinas PUPR sejak tahun 2023 yang menelan biaya negara sekitar Rp 5,1 Miliar terdapat dugaan korupsi oleh Dinas PUPR selain dari CV Cipta Graha yang mengerjakan proyek Dam Kali Bentak.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Pihak Kejari Kabupaten Blitar atas laporan masyarakat, benar adanya kasus dugaan Korupsi Dam Kali Bentak yang berada di wilayah Blitar Selatan.
Dalam penyelidikan dan penyidikan akhirnya Kejari menetapkan 5 tersangka yang dididuga terlibat dalam kasus korupsi tersebut, mereka daintaranya 2 orang dari pihak rekanan Proyek Dam Kali Bentak, yakni MB selaku direktur CV Cipta Graha Pratama, MID selaku tenaga Administrasi CV, untuk dari ASN Dinas PUPR adalah, HS selaku Sekdinas PUPR, dan HS dan MM yang merupakan anggota TP2ID (Team Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah).
Guna pengembangan kasus Korupsi Dam Kali Bentak tersebut pihak Kejari Kab Blitar beberapa waktu lalu memeriksa Mak Rini dan MZ tokoh Pondok PETA Tulungagung selaku anggota TP2ID. Les
Editor : Moch Ilham