SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anwar Sadad, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, mangkir dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.
Tapi KPK menyita aset milik mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Anwar Sadad (AS). Aset itu disita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.
Baca juga: Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar
"Pada Senin (23/6), penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Aset itu berupa rumah dan tanah milik Anwar Sadad. Aset berada di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.
"Yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perkara dimaksud," ujar Budi.
KPK menyebut aset bidang tanah dan bangunan ada yang diduga telah dibeli oleh tersangka Anwar Sadad. Aset tanah itu berada di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Anwar sejatinya sudah dipanggil kedua kalinya untuk diperiksa KPK kemarin. Namun, Anwar tidak hadir karena alasan ada kegiatan kedewanan.
"Dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai," kata Budi.
Baca juga: Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK.
"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Baca juga: Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap
Pemerintah Provinsi Jawa Timur diketahui menggelontorkan anggaran dana hibah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 7,8 triliun. Dana tersebut disalurkan ke badan, lembaga, dan ormas. “Pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 hingga 2024.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik politikus Partai Gerindra itu senilai Rp 8,1 miliar. Juru Bicara KPK yang saat itu masih Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aset yang disita itu adalah tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta satu unit apartemen di Malang.
Anwar satu paket dengan terpidana Sahat Tua Simandjuntak. Politisi Partai Golkar ini telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan pada 26 September 2023 lalu. Sahat juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. n erc/sb2/rmc
Editor : Moch Ilham