SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim masih belum tuntas di sidangkan. Padahal mendapat perhatian luas publik karena menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.
Kini, publik menanti sikap tegas KPK dalam menyikapi potensi keterlibatan pimpinan di Jawa Timur. Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, mulai liar gigit siapa saja.
Baca juga: Khofifah Klaim tidak Pernah Terima Ijon
KPK menduga terdapat rekayasa dalam pembuatan kelompok masyarakat fiktif guna mengalirkan dana hibah dari APBD.
Ini fakta yang terungkap dari sidang Sahat Simandjuntak. Setelah pencairan dilakukan, Sahat cs, menerima komitmen fee dari dana tersebut.
Penyelidikan atas kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai korupsi yang sangat besar dan keterlibatan banyak pejabat, baik di eksekutif maupun legislatif.
Meski penyidikannya agak lama sejak OTT, KPK memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk penelusuran aset hasil kejahatan lainnya.
Banyak pihak yang menyesalkan adanya kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Dana hibah itu sejatinya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Tercatat dana hibah Jatim besar, hampir Rp8 triliun yang dialokasikan. Dalam sidang Sahat, anggaran dipotong 20%-30%. Masya Allah akale wakil wakil rakyat di Jawa Timur. Tega akali ne gara dan warga miskin.
***
Penyidikan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Anwar Sadad dan eks Ketua DPRD Kusnadi, saat ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim. OTT terjadi September 2022 silam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, telah memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak pada September 2023. Sahat mendapat vonis hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan.
Selain itu, hakim juga mewajibkan politikus Partai Golkar tersebut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hartanya tak cukup membayar uang pengganti itu, Sahat harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 tahun. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Sahat selama empat tahun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Hakim menilai Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024. Terungkap total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Menurut hakim, Sahat bekerja sama dengan staf ahlinya, Rusdi, untuk menghimpun fee dana hibah itu dengan total Rp 39,5 miliar. Majelis hakim yang sama juga telah memvonis Rusdi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apa bila tak mampu membayar denda, Rusdi mesti menggantinya dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
***
KPK juga sudah menetapkan tersangka baru pimpinan DPRD Jatim Periode 2019-2024. Diantaranya, Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadat (Wakil Ketua DPRD Jatim) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim).
Anwar Sadad, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, ternyata mangkir dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.
Tapi KPK menyita aset milik mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Anwar Sadad (AS). Aset itu disita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.
"Pada Senin (23/6), penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Aset itu berupa rumah dan tanah milik Anwar Sadad. Aset berada di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.
KPK juga menyita tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban yang diduga dibeli dari hasil korupsi dana hibah.
***
Baca juga: Guru Madrasah Demo, Kesejahteraan Guru Belum Rampung
Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. KPK memanggil Kusnadi untuk mendalami kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2021-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, politikus PDIP itu dipanggil sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama K," kata Tessa melalui keterangan resminya.
Dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 5 Juli 2024. Dari 21 tersangka, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Bahkan, kata dia, di beberapa kasus, hibah malah diperjualbelikan. Selain itu, kelompok masyarakat penerima bantuan terkadang harus menalangi terlebih dahulu kegiatan, baru kemudian dananya dicairkan, sehingga menciptakan potensi korupsi semakin besar.
Menurutnya, dana hibah seharusnya bersifat aspiratif. Diajukan dari bawah oleh masyarakat melalui proposal untuk kebutuhan riil, seperti pembangunan fasilitas publik atau kegiatan sosial. Namun dalam praktiknya, proses itu telah dibajak menjadi bagian dari politik balas budi.
“Bahkan di beberapa kasus, dana hibah itu diperjualbelikan. Ada masyarakat yang diminta menyetor lebih dulu agar nanti dijanjikan pencairan. Ini bukan hanya korupsi administratif, tapi sudah jadi mekanisme dagang dalam politik lokal,” katanya.
Temuan KPK terkait pembelian lahan tambang pasir di Tuban dari dana hibah mengindikasikan skema korupsi tidak sekadar memperkaya individu, tetapi juga diarahkan untuk investasi jangka panjang dengan nilai ekonomi tinggi.
Terungkap dana hibah disalurkan, lalu disalurkan lagi ke jaringan lokal dan sebagian akhirnya dipakai untuk beli lahan tambang. Ini bukan hanya penggelapan, tapi akumulasi modal berbasis dana publik. Dari temuan ini kasus Sahat cs menunjukkan praktik korupsi dana hibah di Jawa Timur bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari struktur politik patronase yang melibatkan elit daerah.
Kusnadi, diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan saksi atas dua tersangka lainnya yang juga eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.
Meski menjadi saksi atas tersangka lain, Adam, kuasa hukum Kusnadi mengungkap kali ini kliennya lebih banyak dicecar penyidik KPK soal hibah gubernur.
“Tadi yang jelas, untuk saat ini pertanyaannya lebih mengarah ke hibah eksekutif. Sebenarnya hibah itu kan milik eksekutif semua, tapi ini konkretnya itu ke hibah gubernur,” beber Adam.
“Kebetulan tadi kami juga ditagih untuk bukti, sebagai komitmen kita mengajukan JC (Justice Collaborator) dan kita juga sudah mengajukan bukti tersebut. Whistleblower juga sudah,” tandasnya.
Selain Kusnadi, pekan lalu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Yakni MAK (Moh Ali Kuncoro/Sekretaris DPRD Jatim), SP (Sigit Panoentoen/Kepala BPKAD Jatim), dan BDW (Bagus Djulig Wijono/Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim).
Gubernur Khofifah, belum diperiksa. Ia baru membalas surat tersebut pada Rabu (18/6) lalu. Sebelumnya, eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi menyebutkan, Khofifah pasti mengetahui soal dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 yang dikorupsi.
Kusnadi beralasan, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah. “Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6).
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Ikut Runtuhkan UMKM
Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi yakin Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifah mengetahui soal dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Menurut akal sehat saya, dalam sistem ini, politisi di DPRD menjadikan dana hibah sebagai jatah politik untuk memperkuat jaringan dukungan di akar rumput.
Jadi kalau KPK serius menyisir semua jalurnya, ada potensi besar gaet keterlibatan pejabat secara berlapis, dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa. Dan semua bergerak lewat jalur politik yang sangat pragmatis. Masya Allah.
***
Di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah Indar Parawansa saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 turut digeledah KPK pada 21 Desember 2022.
KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.
Kendati ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam dan hingga Sahat dkk divonis, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa ataupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan Sahat.
Usai Sahat divonis, KPK kemudian membuka lagi kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan menetapkan 21 tersangka. Termasuk tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni Kusnadi (ketua), Anwar Sadad (wakil ketua), dan Achmad Iskandar (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).
Akal sehat saya berbisik dugaan suap dana hibah APBD Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) oleh Sahat Tua menjadi momentum mengusut lebih jauh.
Kini Anwar Sadat dan Kusnadi, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Prosesnya menunggu sidang. Isyaratnya keduanya bisa menyusul Sahat Tua Simandjuntak di penjara.
Ini juga berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, “tersangka” didefinisikan sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga melakukan tindak pidana.
Penetapan tersangka dalam proses hukum di Indonesia, mengikuti prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Prosesnya dimulai dengan penyelidikan, kemudian penyidikan, dan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik KPK pun dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Siap mental ya Mas Anwar Sadad dan Pak Kusnadi. Sahat, teman menangani danah hibah, bisa menunggu Anda berdua di penjara. (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Moch Ilham