SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai jurnalis kritis saya ikut tergugah mengetahui dan membaca seorang jurnalis, advokat yang dosen dan aktivis media sosial dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus perintangan penyidikan.
Dengan vonis tersebut, akhirnya tuduhan Kejagung dipatahkan pengadilan. Majelis hakim menilai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, jaksa gagal menemukan adanya meeting of mind ketiga terdakwa.
Artinya tidak ada persamaan kehendak atau pemikiran dari ketiga terdakwa.
Pertimbangan hukum Hakim yang menilai jaksa gagal membuktikan perencanaan bersama atau pembagian peran, ini pukulan telak bagi JPU.
Dalam sidang tidak ditemukan bukti komunikasi atau pertemuan yang menunjukkan niat jahat (mens rea) untuk merintangi penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung.
Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas tiga terdakwa kasus perintangan perkara Kejaksaan Agung. Ketiganya dinilai tidak terbukti merintangi perkara sebagaimana dakwaan.
Tiga orang terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi divonis bebas.
Tudingan terkait Pasal 21 UU Tipikor yang juga mengatur delik perintangan peradilan (obstruction of justice). Pasal ini merumuskan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi. Unsur delik tersebut terdiri atas unsur subjektif “setiap orang” dan “dengan sengaja” serta unsur objektif berupa tindakan menghalangi proses hukum terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi.
Mahkamah Konstitusi menjelaskan, penggunaan frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” memang dirumuskan secara terbuka agar adaptif berbagai modus korupsi yang terus berkembang. Namun, ketika dilekatkan dengan frasa “secara langsung atau tidak langsung”, norma tersebut dinilai berpotensi mengaburkan batas antara perbuatan melawan hukum dan aktivitas yang sah secara hukum.
Menurut Mahkamah, frasa “atau tidak langsung” membuka kemungkinan penafsiran subjektif, termasuk terhadap tindakan seperti publikasi di media, diskusi publik, investigasi jurnalistik, atau advokasi non-litigasi yang sejatinya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan profesi yang dilindungi hukum. Nah, unsur subyektif perintangan penyidikan diluruskan MK dan dibuka Pengadilan Tipikor .
***
Mengikuti jalankan persidangan tiga terdakwa tersebut, tuduhan rintangan penyidikan (obstruction of justice) telah mensiratkan pelanggaran HAM. Penahanan terhadap kebebasan anak bangsa. Disana juga bisa terjadi penyalahgunaan wewenang, seperti penangkapan/penahanan sewenang-wenang. Termasuk dugaan intimidasi hingga manipulasi bukti. Pembebasan tiga terdakwa ini nuansanya bertentangan dengan prinsip fair trial. Tersirat, penegakan hukum Jampidsus Kejagung seperti tidak mendasarkan pada bukti yang sah dan proses yang transparan. Ada dugaan melanggar prinsip praduga tak bersalah.
Ada potensi pelanggaran HAM dalam tuduhan rintangan penyidikan antara lain
Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power).
Ini karena proses penyidikannya tertutup rawan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh penyidik, seperti tekanan dalam memberikan keterangan (pasal 117 KUHAP).
Bisa jadi penyidik memunculkan bukti Ilegal atau dicari-cari. Makanya, Pengadilan mengatakan jaksa gagal menemukan adanya meeting of mind ketiga terdakwa.
Tergambar ada upaya paks terhadap pengumpulan bukti yang tidak sah dan melanggar hak asasi tersangka.
Bisa jadi tuduhan obstruction of justice digunakan untuk menekan saksi atau tersangka tanpa bukti kuat, hal ini melanggar hak atas peradilan yang adil. Pembebasan terhadap tiga terdakwa indikasi kesewenang-wenang aparat penegak hukum di era demokratisasi masih terjadi.
***
Komnas HAM menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh melanggar HAM, dan oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang harus ditindak.
Nah, dengan putusan dari Pengadilan ini, kita tunggu tindakan Jaksa Agung menindak oknum oknum penyidik di Jampidsus Kejagung.
Dengan dibebaskan ketiga terdakwa tersebut, tindakan aparat dalam membuktikan kasus perintangan penyidikan bisa tidak mematuhi prosedur hukum (KUHAP) dan menghormati hak asasi manusia.
Aparat jampidsus bisa jadi hanya memeriksa aspek formil atau administrasi, bukan aspek materiil. Padahal aspek materiil yang paling banyak disorot dalam penegakan hukum. ([email protected])
Editor : Moch Ilham