SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Warga sekitar sungai Malo di desa Sukosewu Kec Gandusari Kabupaten Blitar pada Senin (30/6) sekitar pukul 10.00 dikejutkan adanya mayat mengapung di aliran sungai Malo dengan kondisi membusuk (rusak fisiknya).
Atas temuan jasad laki laki tanpa identitas itu langsung oleh Imam Basori (68), langsung menghubungi Perangkat desa Sukosewu dan dilanjutkan lapor ke Polsek Gandusari.
Baca juga: Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta
Menurut keterangan Kapolsek Gandusari AKP Heru SH, melalui Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi, menerangkan, penemuan mayat jenis laki laki yang saat itu belum diketahui identitasnya laporan dari warga dan perangkat desa Sukosewu, petugas Polsek dan tim Inafis Reskrim Polres Blitar langsung melakukan olah TKP, dan langsung dibawa ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kab Blitar guna pemeriksaan awal mayat.
Baca juga: Dipicu Hujan dan Angin Kencang, Warga di Blitar Tewas Tertimpa Reruntuhan Material Rumah
"Guna penyelidikan korban langsung dilakukan identifikasi, hasilnya mayat yang mengenakan kaos hijau tentara yang bertuliskan Pusdik Arhanud, kondisi mayat kaku, wajah sudah tidak bisa dikenali, kulit sudah mengelupas, jari jari tangan sebagian sudah lepas, setelah disampaikan ke warga, lewat perangkat desa, diketahui bahwa jasad itu bernama Tukijan usia 70 tahun warga desa Kotes Kec Gandusari, selanjutnya setelah jasad dirawat oleh pihak RSUD Ngudi Waluyo langsung diserahkan pada keluarganya," terang Ipda Putut pada wartawan.
Ipda Putut menambahkan sesuai keterangan pihak keluarga bahwa Tukijan sudah pikun, dan meninggalkan rumah sejak 20 Juni 2025 lalu, saat dicari sejak itu tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Polsek Talun Polres Blitar Bagi Takjil ke Masyarakat
"Sesuai keterangan pihak keluarga korban tidak pernah bepergian jauh, juga mengalami pikun karena usia, dalam pemeriksaan identifikasi, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan. Sedang kondisi mayat diduga sudah lama dalam air, sehingga kondisi korban rusak, dan untuk diketahui bahwa pihak korban menerima kematian korban dengan surat pernyataan atas kematian korban, dan tidak menghendaki di autopsi," Ipda Putut mengakhiri keteranganya. Les
Editor : Moch Ilham