Nurhadi, Mantan Sekretaris MA, Dijebloskan Penjara Lagi

surabayapagi.com
Nurhadi, Mantan Sekretaris MA, ditangkap lagi oleh KPK, terkait kasus TPPU.

Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46 miliar, Nurhadi Miliki Harta Rp 33,4 miliar 

 

Baca juga: Eks Pejabat BC, Bergaya Hidup Hedon

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, bernasib sial. Baru melangkah keluar dari Lapas Sukamiskin,  kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Padahal Nurhadi, baru saja bebas menjalani hukuman di kasus suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6) sore.

Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, itu bebas dari penjara atas kasus suap pengurusan perkara. Baru selangkah bebas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menangkap lagi Nurhadi.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. Budi memastikan penahanan dan penangkapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam," ucap Budi.

eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nurhadi ditahan di Lapas Sukamiskin.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6).

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," sebutnya.

Baca juga: Dua Mantan Sekretaris MA Dihukum, Ngurus Perkara

"Itu pada Minggu (29/6) dini hari. Kemarin malam," tambahnya.

Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

 

Terkaut Jual-Beli Perkara di MA

Diketahui, Nurhadi sebelumnya memang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.

Kasus TPPU Nurhadi merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang diterima oleh mantan Sekretaris MA dan menantunya Rezky Herbiyono. KPK mulanya menjerat Nurhadi dan Rezky dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli perkara di MA. Keduanya divonis bersalah karena menerima duit dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hingga pengadilan tingkat kasasi, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara dan dendan Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Belakangan, KPK kembali menetapkan keduanya dalam perkara tindak pidana pencucian uang sejak November 2020. KPK menduga Nurhadi dan Rezky melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan kepemilikan harta bendanya yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA tersebut.

 

Baca juga: 6 Tahun, Nurhadi, Terima Gratifikasi Rp 137 miliar, Kini Diadili Lagi

Istri Nurhadi, Tin Zuraida Diperiksa

Nurhadi terlibat dalam suap pengurusan perkara yang juga menyeret mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka pada Februari 2020. Akan tetapi dia selalu mangkir dari panggilan KPK.

Nurhadi kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO KPK. Dia disebut kabur dengan berpindah-pindah tempat untuk menyamarkan keberadaannya dari kejaran penyidik KPK sebelum akhirnya tertangkap pada 6 Juni 2020.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaaan terhadap istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dan anak semata wayang Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Nurhadi merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di MA

Dalam kasus itu, KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022). Keduanya telah menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dan menjalani pidana badan selama enam tahun di Lapas Sukamiskin.

 Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016.

Atas dugaan suap dan gratifikasi, Nurhadi tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp 33,4 miliar. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru