Dua Mantan Sekretaris MA Dihukum, Ngurus Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (68) diadili lagi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar.

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai tahun 2019 saat Nurhadi masih menjadi sebagai Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.

Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 308 miliar.

Sidang dakwaan Nurhadi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Jaksa mengatakan Nurhadi menempatkan uang sejumlah Rp 307 miliar dan USD 50 ribu atau setara dengan Rp 838.300.000 ke sejumlah rekening, termasuk rekening milik menantunya bernama Rezky Herbiyono.

Jaksa mengatakan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi juga berupa pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar. Nurhadi juga membeli sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.

"Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 138.539.925.977 atau setidak-tidaknya jumlah itu serta membelanjakan kendaraan dengan total senilai Rp 6.218.000.000 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia," lanjut jaksa.

 

***

 

Setelah kasus Nurhadi, KPK tahan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Ternyata Hasan Hasbi, di tingkat kasasi, dia tetap dihukum 6 tahun penjara. Ternyata, Hasbi, tak bisa mengurus perkaranya sendiri.

Putusan Kasasinya dengan Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi.

Hasbi, dinyatakan korupsi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika). Hasbi terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus suap dan penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan. Dengan demikian, hukuman enam tahun penjara terhadap Sekretaris MA nonaktif tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam kasus koperasi, Hasbi Hasan diduga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Sedang kasus TPPU Nurhadi berasal dari pidana pokok usai dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 lantaran menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution mengurus dua perkara yaitu pertama menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp 150 juta.

Salah satu dari tiga tersangka petinggi MA yakni mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Dua mantan Sekretaris MA bersama Zarof, terbukti memanfaatkan jabatannya untuk mengurus perkara.

Jabatan-jabatan itu seharusnya diemban dengan integritas tinggi. Namun, Nurhadi, Hasbi dan Zarof justru memanfaatkannya sebagai pintu gerbang bagi praktik-praktik makelar kasus. Mereka memainkan peran memuluskan jalan bagi siapa saja yang ingin mengurus perkara di lembaga peradilan. Ohh Allah, resiko pejabat MA urus perkara. ([email protected])

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…