Dua Mantan Sekretaris MA Dihukum, Ngurus Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (68) diadili lagi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar.

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai tahun 2019 saat Nurhadi masih menjadi sebagai Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.

Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 308 miliar.

Sidang dakwaan Nurhadi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Jaksa mengatakan Nurhadi menempatkan uang sejumlah Rp 307 miliar dan USD 50 ribu atau setara dengan Rp 838.300.000 ke sejumlah rekening, termasuk rekening milik menantunya bernama Rezky Herbiyono.

Jaksa mengatakan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi juga berupa pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar. Nurhadi juga membeli sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.

"Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 138.539.925.977 atau setidak-tidaknya jumlah itu serta membelanjakan kendaraan dengan total senilai Rp 6.218.000.000 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia," lanjut jaksa.

 

***

 

Setelah kasus Nurhadi, KPK tahan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Ternyata Hasan Hasbi, di tingkat kasasi, dia tetap dihukum 6 tahun penjara. Ternyata, Hasbi, tak bisa mengurus perkaranya sendiri.

Putusan Kasasinya dengan Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi.

Hasbi, dinyatakan korupsi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika). Hasbi terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus suap dan penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan. Dengan demikian, hukuman enam tahun penjara terhadap Sekretaris MA nonaktif tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam kasus koperasi, Hasbi Hasan diduga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Sedang kasus TPPU Nurhadi berasal dari pidana pokok usai dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 lantaran menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution mengurus dua perkara yaitu pertama menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp 150 juta.

Salah satu dari tiga tersangka petinggi MA yakni mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Dua mantan Sekretaris MA bersama Zarof, terbukti memanfaatkan jabatannya untuk mengurus perkara.

Jabatan-jabatan itu seharusnya diemban dengan integritas tinggi. Namun, Nurhadi, Hasbi dan Zarof justru memanfaatkannya sebagai pintu gerbang bagi praktik-praktik makelar kasus. Mereka memainkan peran memuluskan jalan bagi siapa saja yang ingin mengurus perkara di lembaga peradilan. Ohh Allah, resiko pejabat MA urus perkara. ([email protected])

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…