Dua Mantan Sekretaris MA Dihukum, Ngurus Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (68) diadili lagi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar.

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai tahun 2019 saat Nurhadi masih menjadi sebagai Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.

Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 308 miliar.

Sidang dakwaan Nurhadi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Jaksa mengatakan Nurhadi menempatkan uang sejumlah Rp 307 miliar dan USD 50 ribu atau setara dengan Rp 838.300.000 ke sejumlah rekening, termasuk rekening milik menantunya bernama Rezky Herbiyono.

Jaksa mengatakan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi juga berupa pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar. Nurhadi juga membeli sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.

"Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 138.539.925.977 atau setidak-tidaknya jumlah itu serta membelanjakan kendaraan dengan total senilai Rp 6.218.000.000 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia," lanjut jaksa.

 

***

 

Setelah kasus Nurhadi, KPK tahan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Ternyata Hasan Hasbi, di tingkat kasasi, dia tetap dihukum 6 tahun penjara. Ternyata, Hasbi, tak bisa mengurus perkaranya sendiri.

Putusan Kasasinya dengan Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi.

Hasbi, dinyatakan korupsi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika). Hasbi terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus suap dan penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan. Dengan demikian, hukuman enam tahun penjara terhadap Sekretaris MA nonaktif tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam kasus koperasi, Hasbi Hasan diduga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Sedang kasus TPPU Nurhadi berasal dari pidana pokok usai dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 lantaran menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution mengurus dua perkara yaitu pertama menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp 150 juta.

Salah satu dari tiga tersangka petinggi MA yakni mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Dua mantan Sekretaris MA bersama Zarof, terbukti memanfaatkan jabatannya untuk mengurus perkara.

Jabatan-jabatan itu seharusnya diemban dengan integritas tinggi. Namun, Nurhadi, Hasbi dan Zarof justru memanfaatkannya sebagai pintu gerbang bagi praktik-praktik makelar kasus. Mereka memainkan peran memuluskan jalan bagi siapa saja yang ingin mengurus perkara di lembaga peradilan. Ohh Allah, resiko pejabat MA urus perkara. ([email protected])

Berita Terbaru

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Para produsen tempe di Lumajang, Jawa Timur mengeluh dan menjerit usai harga kedelai melonjak ugal-ugalan yang juga dipicu imbas…

Viral, Sepiring Mi Goreng di Terminal Purabaya Seharga Rp15 Ribu Tanpa Telor

Viral, Sepiring Mi Goreng di Terminal Purabaya Seharga Rp15 Ribu Tanpa Telor

Minggu, 05 Apr 2026 13:46 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, viral di media sosial (medsos) terkait aksi protes terhadap harga sepiring mi goreng yang dibanderol Rp15 ribu di…

Efisiensi BBM dan Listrik OPD, Pemkab Ponorogo Bakal Terapkan ASN 50 Persen WFH dan 50 Persen WFO

Efisiensi BBM dan Listrik OPD, Pemkab Ponorogo Bakal Terapkan ASN 50 Persen WFH dan 50 Persen WFO

Minggu, 05 Apr 2026 13:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka menghemat (efisiensi) penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…