Eks Pejabat BC, Bergaya Hidup Hedon

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, kini dijerat lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, kini dijerat lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

i

Usai Dihukum 12 Tahun, Kini Diusut KPK Kasus TPPU Rp 58 Miliar

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, kini dijerat lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus korupsi Andhi Pramono diketahui berawal dari gaya hidupnya yang hedonistik dan viral di media sosial. Anak Andhi, Atasya Yasmine Fakhira, juga disorot karena kehidupan mewahnya.

Sebelumnya, kasus korupsi Andhi Pramono ini bermula setelah gaya hidup mewah keluarganya viral di media sosial. Asal-usul kekayaannya menjadi pergunjingan hingga akhirnya diklarifikasi oleh KPK.

Hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi ditemukan sejumlah kejanggalan. KPK lalu melakukan penyelidikan hingga Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Andhi telah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara karena menerima gratifikasi Rp 58 miliar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Andhi dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK mengungkap adanya gratifikasi yang diterima Andhi Pramono. Dalam kasus ini ia telah divonis 12 tahun penjara.

Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awalnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono. Dia juga dihukum denda Rp 1 miliar.

Hakim menyatakan Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar. Hakim menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga dianggap mencoreng institusi.

Andhi tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Andhi menjadi 12 tahun penjara.

Andhi saat ini juga masih berstatus tersangka di KPK. Dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi tetap dihukum 12 tahun penjara seperti putusan banding.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menyita berbagai aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dengan nilai ekonomis mencapai Rp 76 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Terbaru, lembaga antikorupsi menyita lahan milik Andhi Pramono seluas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Ali menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang Andhi Pramono yang digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaan gratifikasi. Penelusuran ini dilakukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Menara Air Randu Pangger Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru Berbasis Sejarah dan Edukasi

Menara Air Randu Pangger Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru Berbasis Sejarah dan Edukasi

Jumat, 20 Feb 2026 14:29 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Baru-baru ini, Direktur Perumdam Bayuangga dan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo…

Pemkot Madiun Bagikan Ratusan Paket Takjil Selama Bulan Puasa Ramadhan

Pemkot Madiun Bagikan Ratusan Paket Takjil Selama Bulan Puasa Ramadhan

Jumat, 20 Feb 2026 14:25 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Selama Bulan Puasa Ramadhan 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun resmi memulai program berbagi takjil ramadhan sebagai salah satu…

Petrokimia Gresik Salurkan Rp723,5 Juta untuk 146 Tempat Ibadah dan Lembaga Sosial di Awal Ramadan 1447 H

Petrokimia Gresik Salurkan Rp723,5 Juta untuk 146 Tempat Ibadah dan Lembaga Sosial di Awal Ramadan 1447 H

Jumat, 20 Feb 2026 13:12 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Mengawali Ramadan 1447 Hijriah, Petrokimia Gresik kembali menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat sekitar dengan menyalurkan b…

Refleksi 1 Tahun, Bupati–Wakil Bupati Madiun Fokus Turunkan Kemiskinan

Refleksi 1 Tahun, Bupati–Wakil Bupati Madiun Fokus Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 12:47 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 12:47 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Madiun diperingati dengan sahur bersama dan refleksi kinerja pemerintahan, Jumat dini h…

Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep

Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep

Jumat, 20 Feb 2026 12:44 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Seorang pasien asal Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Rumah Sakit Umum…

Pedagang Lokal Tertekan, Daging Sapi Pasokan Luar Banjiri Pasar Legi Jombang

Pedagang Lokal Tertekan, Daging Sapi Pasokan Luar Banjiri Pasar Legi Jombang

Jumat, 20 Feb 2026 11:49 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Memasuki Bulan Ramadhan, dimana banyak orang mencari kebutuhan daging sapi justru membuat sejumlah pedagang daging sapi di Pasar…