Eks Pejabat BC, Bergaya Hidup Hedon

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, kini dijerat lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, kini dijerat lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

i

Usai Dihukum 12 Tahun, Kini Diusut KPK Kasus TPPU Rp 58 Miliar

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, kini dijerat lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus korupsi Andhi Pramono diketahui berawal dari gaya hidupnya yang hedonistik dan viral di media sosial. Anak Andhi, Atasya Yasmine Fakhira, juga disorot karena kehidupan mewahnya.

Sebelumnya, kasus korupsi Andhi Pramono ini bermula setelah gaya hidup mewah keluarganya viral di media sosial. Asal-usul kekayaannya menjadi pergunjingan hingga akhirnya diklarifikasi oleh KPK.

Hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi ditemukan sejumlah kejanggalan. KPK lalu melakukan penyelidikan hingga Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Andhi telah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara karena menerima gratifikasi Rp 58 miliar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Andhi dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK mengungkap adanya gratifikasi yang diterima Andhi Pramono. Dalam kasus ini ia telah divonis 12 tahun penjara.

Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awalnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono. Dia juga dihukum denda Rp 1 miliar.

Hakim menyatakan Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar. Hakim menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga dianggap mencoreng institusi.

Andhi tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Andhi menjadi 12 tahun penjara.

Andhi saat ini juga masih berstatus tersangka di KPK. Dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi tetap dihukum 12 tahun penjara seperti putusan banding.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menyita berbagai aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dengan nilai ekonomis mencapai Rp 76 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Terbaru, lembaga antikorupsi menyita lahan milik Andhi Pramono seluas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Ali menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang Andhi Pramono yang digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaan gratifikasi. Penelusuran ini dilakukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…