Diskusi Penyelesaian Sengketa Konsumen Apartement dari Pengembang Puncak Permai dan BUKIT Darmo

surabayapagi.com
Sengketa konsumen secara class action dan sengketa Debitur akibat Cessie dan akibat peralihan perjanjian yang batal demi hukum (Nietig) antara Kreditur dengan Debitur. SP/ HIKMAH

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Diskusi penanganan sengketa konsumen secara class action dan sengketa Debitur akibat Cessie dan akibat peralihan perjanjian yang batal demi hukum (Nietig) antara Kreditur dengan Debitur, dengan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) bersama Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) diwakili ketua DPC FPPI Sidoarjo Peltu (Purn) Yudi Mulyanto, hadir juga Divisi Hukum DPD FPPI Jatim Kolonel (purn) Rahman, Divisi hukum DPC FPPI Sidoarjo Haji Abdul Syukur. 

FPPI yang merupakan sebuah organisasi yang mewadahi para purnawirawan pejuang, dimana Organisasi ini bertujuan untuk menjaga nilai-nilai kepahlawanan dan memperjuangkan kepentingan bangsa, serta berperan dalam pembinaan karakter generasi muda, serta Forum Advokat Bersatu (Up Grade Update dan Nigrefresh) bertempat di Kantor Tiara,Taman Tiara blok RK no 18, Kelurahan pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur pada minggu (06/07/2025) siang. 

Baca juga: Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi

Melalui diskusi siang itu, Advokat Muh.Takim S.H, M.H menyampaikan, Rekomendasi BPKN untuk rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI untuk pembeli (konsumen) Apartemen "APP" di Surabaya barat dan untuk pembeli (konsumen) Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya atas kepastian hukum SHM Sarusun dan kepastian hukum peralihan hak dari Developer ke pembeli (konsumen) dengan penandatangan Akta jual beli pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Peralihan melalui Cessie (pasal 613) dari kacamata Debitur yang mendapatkan putusan hukum yang Inkracht atas gugatan pembatalan Cessie dari Debitur, dikembalikan semula sesuai perjanjian kredit, namun oleh Bank dalam Pelunasan diberikan kepada penerima pengalihan piutang atas persetujuan pemberian kredit dengan perjanjian tidak memenuhi syarat obyektif perjanjian pada pasal 1320 KUH Perdata, Diskusi seperti itu akan dilaksanakan setiap dua bulan agar pemahaman hukum dari seluruh anggota bisa dipahami agar semakin bertambah keilmuannya,  ungkap Muh. Hakim S.H, M.H.

Cessie adalah istilah dalam hukum perdata yang merujuk pada pengalihan hak tagih (piutang) atas nama dari kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris). Dalam bahasa awam, cessie adalah "jual beli" hak tagih, dimana kreditur lama menjual haknya untuk menagih utang kepada pihak lain. 

Dari Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Indonesia Jatim Dr. Bambang menjelaskan secara panjang lebar mengenai perjanjian penanganan sengketa konsumen secara class action akibat Cassie serta perjanjian yang batal demi hukum (Nietig) antara kreditur dengan debitur, dalam Forum diskusi juga dijelaskan untuk meningkatkan penguasaan materi teori dan cara cara penyelesaian tentang Perlindungan Konsumen. 

Baca juga: Sedekah Bumi, Pemdes Pilang Gelar Pengajian Umum di Masjid Baitul Mutaqiin

Sebagai sesi terakhir dari diskusi diberikan tanya jawab mengenai penanganan sengketa konsumen akibat Cassie dijawab langsung oleh Nara sumber Dr. Bambang dari Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Indonesia Jatim secara jelas.

Komisioner BPKN Dr. Bambang menjelaskan bahwa acara diskusi yang pertama ini adalah terkait dengan satu korban Puncak kemudian yang kedua adalah mengenai korban Cassei yang kedepannya kita akan semakin Intens lagi karena kegiatan BPKN itu kan memang harus menyentuh langsung dengan masyarakat paling tidak ke depan adalah menganalisa mengenai kontrak-kontrak yang tadi sudah saya sampaikan sekilas terkait dengan teori kontraknya nanti 2 bulan lagi kita akan mereview kontrak-kontrak yang dibawa oleh konsumen-konsumen sebagai korban se- Indonesia nanti ungkap Dr. Bambang dari BPKN. 

Baca juga: Lestarikan Sedekah Bumi, Warga Bogempinggir Gelar Ritual Larung Sesaji

Sementara korban Cessie, Saudara Nasar beralamat Kebalen wetan 128 Malang, kasusnya saya mengajukan sertifikat rumah kemudian saya masukkan ke salah satu Bank di Malang. Sama Bank diserahkan ke Cassie saudara Burhan (pengacara). Permasalahan dikemudian hari muncul karena angsuran tinggal beberapa kali macet, pihak Bank tidak mau tau masalah dilempar berurusan ke pihak Cassie. 

Segala permasalahan berjalan buntu sehingga saudara Nazar minta bantuan ke advokat Muh. Takim S.H, M.H. 

Pertanyaan yang penting dari Advokat Muh. Takim S.H, M.H mengenai teknik-teknik pelaporan, dijawab Putra dari BPKN dengan dua jalur, pertama bisa langsung datang ke Jakarta. Kedua kalau berdomisili diluar Jakarta bisa melalui aplikasi "BPKN 153" kalau misalnya sulit juga di situ bisa melalui Wa nanti Wa itu akan diarahkan ke untuk form pengisiannya wa-nya itu 08153 153 153, di situ admin akan mengarahkan untuk membuat menyampaikan formulir pengaduannya apa saja yang dibutuhkan, yang dibutuhkan itu biasanya data pribadi untuk verifikasi, lalu sekilas kronologinya, kira-kira apa harapan dari konsumen sama pelaku usahanya, harus ada alamatnya lengkap biar kita langsung bisa untuk melakukan klarifikasi ke pelaku usahanya pungkas Pitra. Hik

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru