Turut Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Bareng Pejabat Pertamina. Rugikan Negara Rp 285 triliun
Baca juga: Direktur Teknis Kepabeanan BC Ditahan Kejagung
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid, sebagai salah satu tersangka baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya.
Penetapan status tersangka Riza Chalid, dilakukan setelah tiga kali pemanggilan Riza Chalid tak kunjung datang ke Kejaksaan Agung.
Kekayaan Riza Chalid disebut-sebut mencapai US$ 415 juta. Angka tersebut menjadikannya sebagai orang terkaya ke-88 dalam daftar Globe Asia tahun 2015.
Dalam pengumuman kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Riza Chalid dikabarkan tidak berada di Indonesia.
Saudagar Minyak Riza Chalid
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor diketahui terjadi dalam kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Saudagar minyak Riza Chalid telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Riza kini menyusul anaknya, M Kerry Andrianto Riza, yang telah lebih dulu menjadi tersangka.
Riza, sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Selain Riza, ada delapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Riza Chalid, ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar ia bekerja sama dengan Direktur Pemasaran dan Nuaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Baca juga: Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun
Riza dan mereka semua itu menyepakat kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Penyewaan Terminal BBM Merak
Qohar menerangkan kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Qohar menilai perbuatan Riza Chalid dkk itu melawan hukum. Sebab, kerja sama itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN itu.
Nama Riza Chalid tak asing di bisnis minyak mentah. Mengutip Antara, Riza Chalid adalah seorang pengusaha Indonesia yang menjalankan bisnis mulai perkebunan sawit hingga perdagangan minyak dan gas.
Sosok yang mendapatkan julukan "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather" itu lahir pada tahun 1960. Dia aktif dalam bisnis impor minyak melalui anak perusahaan PT Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pada tahun 1985, ia menikah dengan Roestriana Adrianti atau yang akrab disapa Uchu Riza.
Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya
Lantaran dominasi Riza Chalid dalam dunia impor minyak, dia memang kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi bisnis perminyakan, khususnya terkait Petral yang berbasis di Singapura. Bisnis minyak yang dijalani selama ini ditaksir meraih US$ 30 miliar per tahun.
Kerugian Negara Capai Rp 285 triliun
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar , mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Total kerugian mencapai Rp 285 triliun.
Selain menetapkan status tersangka pada Riza Chalid, Kejaksaan Agung juga menyatakan saudagar minyak itu sebegai BO alias Beneficiary Owner atau pengendali utama sekaligus penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kedua perusahaan tersebut dijalankan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang sudah dulu menjadi tersangka dalam kasus yang sama. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham