Sudah Bawa Koper, Kusnadi Urung Ditahan

surabayapagi.com
Momen Kusnadi saat diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Kamis (10/7/2025).

Kondisi Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Menurut KPK, Sedang tidak Fit 

 

Baca juga: KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi. Politikus PDIP pun telah  menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai tersangka, Kamis (10/7). Ini pemeriksaan kedua bagi Kusnadi.

Kusnadi pun sudah ke luar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Padahal, KPK sudah ancang ancang untuk menahan Kusnadi.

Beberapa kenalan Kusnadi di Surabaya yang dihubungi Jumat siang (11/7), mengatakam saat berangkat ke Jakarta, Kusnadi, sudah bawa koper dengan pakaian yang cukup. Kusnadi bahkan sudah pamit ke keluarga dan teman partai. Kamis itu, dosen Untag Surabaya menyatakan sudah siap ditahan KPK. "Urung ditahan, Pak Kus, sakit. Dia sudah pulang," jelas politisi NasDem, sahabatnya, Jumat sore (11/7).

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui batal melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Kusnadi karena dalam kondisi sakit.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Kusnadi telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, (10/7).

"Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatannya, kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore.

 

KPK Pahami Kondisi Kesehatan Kusnadi

Budi, jelaskan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan,  politisi PDIP itu sedang tidak sehat. Untuk itu, KPK batal melakukan penahanan terhadap Kusnadi pada hari ini.

"Sejauh ini belum ada penahanan terhadap yang bersangkutan," pungkas Budi.

Padahal awalnya, tim penyidik berencana menggelar konferensi pers penahanan terhadap Kusnadi, serta membeberkan identitas tersangka dan konstruksi perkaranya. 

Kegiatan tersebut batal karena Kusnadi sedang sakit dan tidak bisa dilakukan upaya paksa penahanan.

 

Sementara Khofifah juga Pulang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Khofifah tiba di Polda Jatim sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan mobil Toyota Kijang Innova berpelat nomor W 3349 YS. Namun, ia tidak masuk melalui pintu depan Polda Jatim, melainkan lewat pintu sisi belakang yang tidak terpantau oleh awak media.

Khofifah, setelah jumpa pers di depan gedung Direskrumsus Polda Jatim, pulang setelah pukul 19.00 wib.

Dalam Kasus Dana Hibah, Khofifah Mengaku Ditanya Daftar Pejabat OPD 2021-2024 .

Nama Khofifah sebelumnya disebut oleh eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut Gubernur Jatim mengetahui proses penyaluran dana hibah kepada Pokmas.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

“Ya, dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya dua-dua dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” ujar Kusnadi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis .

“Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan, masa dia nggak tahu?” lanjutnya.

Kusnadi juga menegaskan bahwa Khofifah mengetahui mekanisme penunjukan Pokmas penerima hibah. “Ya tahu lah,” ucapnya.

Meski demikian, Kusnadi mengaku tidak ingin mendesak KPK agar segera memeriksa Khofifah dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Oh saya tidak berharap apa-apa. Itu kewenangan penegak hukum,” ujarnya.

 

KPK Pernah Geledah Ruang Gubernur

Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022), terkait perkara hibah Pokmas yang menyeret eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak Cs.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut nilai dugaan korupsi dalam perkara ini sangat besar, diperkirakan mencapai Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Sekitar 14.000 pengajuan dari Pokmas masuk ke DPRD Jatim, dengan rata-rata dana sebesar Rp200 juta per kelompok untuk proyek yang diduga fiktif.

Asep juga mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam pencairan dana hibah, dengan "fee" sekitar 20 persen kepada oknum anggota DPRD.

 

Baca juga: Khofifah, Minta Masyarakat tak Panik Virus "Superflu"

Kusnadi siap Jadi Justice Collaborator 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam menegaskan kliennya siap buka-bukaan terhadap kasus korupsi ini. Bahkan pihaknya siap menjadi Justice Collaborator (JC) dan Whistleblower. 

 “Sejak kami mengajukan JC, kami sudah komitmen untuk kooperatif dan membuka semuanya kepada KPK. Baik itu terkait hibah yang diusulkan oleh DPRD Jatim maupun hibah gubernur. Sebenarnya semua hibah itu milik eksekutif, jadi DPRD hanya mengusulkan. Dalam hal ini, semua hibah eksekutornya adalah eksekutif. Jadi, sangat wajar jika gubernur mengetahui proses hibah,” imbuh dia.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus pendistribusian dana hibah yang dialokasikan APBD Jawa Timur kepada kelompok masyarakat pada Desember 2022.

Dalam perkara ini tak tanggung KPK telah menetapkan 4 pimpinan dari unsur ketua dan wakil ketua DPRD. Selain Kusnadi, Sahat Tua Simanjuntak bahkan sudah menjalani hukuman. Kemudian ada lagi dua eks wakil ketua DPRD Jatim inisial AS dan IS.

Dia menjelaskan uang itu dibagi-bagi untuk proyek dengan nilai yang telah dipatok di bawah Rp 200 juta. "Dilakukan untuk menghindari kewajiban proses lelang," ujarnya.

Menurut Asep, untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp 200 juta harus dilakukan melalui lelang. Oleh karena itu, KPK harus mengonfirmasi pokir dan proyek yang begitu banyak sehingga membuat proses penyidikan menjadi lama

Dia menyebut bahwa penyidik KPK masih harus mendalami jumlah uang yang digunakan dalam satu pokir, termasuk besaran uang yang diterima, besaran uang yang dikembalikan bahkan uang yang menjadi suap untuk anggota DPRD Jatim.

Dalam kesempatan ini, Asep menjelaskan bahwa koordinator pokmas menyetorkan uang ijon atau ganti kepada anggota DPRD Jatim yang mengusulkan pokir. Dia mencontohkan, seorang koordinator pokmas mendapatkan 10 proyek senilai Rp 200 juta sehingga totalnya Rp 2 miliar.

Kemudian, dari setiap proyek diminta uang ijon sebesar 20 persen atau Rp 40 juta. “Itu belum sampai ke-nanti diambil apa namanya untuk keuntungannya dan lain-lain di proyek tersebut,” kata Asep. n sb1/erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru