SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tahunan yang telah memasuki tahun keenam ini kembali digelar guna meringankan beban masyarakat sekaligus dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi mengumumkan program ini dari Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/07/2025).
Baca juga: Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Khofifah.
Dalam kesempatan itu, Khofifah mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagai dasar hukum pelaksanaan program. Pertama, Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah, dan kedua, Kepgub Nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Khofifah, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk membantu masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor serta memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
"Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur," jelasnya.
Pemutihan pajak tahun ini mencakup pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini akan berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat, antara lain:
Wajib pajak kurang mampu yang tercatat dalam data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Pengguna kendaraan roda dua dan roda tiga untuk keperluan usaha.
"Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha," terang Khofifah.
Pemprov Jatim memperkirakan sebanyak 878.392 objek kendaraan akan memanfaatkan kebijakan ini, dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar. Meski memberikan pembebasan, pemerintah tetap memproyeksikan penerimaan daerah sebesar Rp231,03 miliar.
Baca juga: Gandeng Pemprov Jatim, Komdigi Fokus Kembangkan Talenta Digital dan Perlindungan Anak
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan oleh 691.913 objek kendaraan, dengan penerimaan Rp194,67 miliar.
Pembebasan PKB progresif untuk 1.619 objek, dengan penerimaan Rp2,88 miliar.
Pembebasan tunggakan PKB untuk 152.523 kendaraan roda dua dari data P3KE, dengan potensi penerimaan Rp29,53 miliar.
Pembebasan untuk 16.334 kendaraan ojek online, dengan penerimaan Rp3,29 miliar.
Pembebasan untuk 16.004 kendaraan roda tiga pelaku usaha, dengan penerimaan Rp655,37 juta.
Keringanan PKB dan BBNKB Berlaku Hingga Akhir Tahun
Baca juga: Terima Kunjungan Universiti Malaya, Khofifah Tekankan Penguatan SDM Berkelanjutan
Selain pemutihan, Khofifah juga mengeluarkan kebijakan keringanan pengenaan PKB dan BBNKB yang berlaku lebih lama, yakni mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan umum subsidi dan kendaraan umum yang belum memenuhi persyaratan teknis sebagai kendaraan angkutan umum.
"Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ujar Khofifah.
Untuk mempermudah akses pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai gerai dan platform digital yang tersedia di sekitar tempat tinggal masing-masing.
"Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat," katanya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih detail mengenai program ini, dapat langsung mengunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat di wilayah masing-masing.
"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu," tutupnya. ad
Editor : Desy Ayu