Pedagang Pasar Besar Madiun Resah SP dan Retribusi, Pemkot Tak Akan Beri Keringanan

surabayapagi.com
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Harum Kusumawati, usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Selasa (22/7/2025).

SURABAYA PAGI, Madiun – Pemkot Madiun menegaskan tidak akan memberikan keringanan pembayaran retribusi kios kepada pedagang Pasar Besar Madiun (PBM) meski mereka mengeluhkan surat peringatan (SP) yang ditempel masif di pintu-pintu kios. Dinas Perdagangan Kota Madiun menyatakan bahwa pedagang tetap wajib membayar retribusi hingga tahun 2025.

“Bapak wali kota sudah memutuskan, tahun-tahun lalu sudah ada keringanan. Untuk tahun ini tidak ada keringanan,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Harum Kusumawati, usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Pedagang Pasar Kota Madiun Tuduh Ada Maladministrasi, Siap Gugat ke PTUN

Menurut Harum, tarif retribusi kios PBM tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2011. Karena itu, pihaknya menilai beban biaya tersebut tergolong ringan dan tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan. Ia juga menegaskan, jika pedagang memilih tetap berjualan, maka kewajiban retribusi harus dipenuhi.

“Tarif kita termasuk murah dan tidak naik sejak 2011. Kalau keberatan, pilihannya tetap melanjutkan berjualan atau tidak. Kalau lanjut, ya harus dipenuhi,” ujarnya.

Terkait penerbitan SP, Dinas Perdagangan juga tidak akan mengubah kebijakan. SP tetap akan dikeluarkan kepada pedagang yang menunggak atau melanggar aturan. Pedagang yang merasa keberatan dipersilakan menyampaikan keluhan langsung ke dinas.

“Harus kita laksanakan. Ada pelanggaran, ya kita tertibkan. Silakan konfirmasi ke dinas, keberatannya apa,” imbuh Harum.

Baca juga: Wamen Sudaryono Tanggapi Keluhan Pedagang Pasar Madiun soal Retribusi dan SP

Sementara itu, Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun menyatakan masih menunggu jawaban dari DPRD atas surat permohonan audiensi yang mereka ajukan. Dalam surat itu, mereka menyampaikan keberatan terhadap besaran tarif retribusi serta kebijakan yang berlaku.

“Sampai sekarang belum ada jawaban kapan dijadwalkan audiensi,” kata Subagyo TA, Ketua Paguyuban Pasar se-Kota Madiun.

Subagyo berharap, melalui audiensi dengan dewan, para pedagang dapat menyampaikan aspirasi mereka, termasuk soal kemungkinan peninjauan Perda retribusi pasar. Ia menegaskan, jika tidak ada respons dari DPRD, maka paguyuban akan mengambil langkah sendiri.

“Kalau tidak ada jawaban, ya kami akan langsung datang ke dewan saja. Sebagai masyarakat, kami berhak menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, keresahan pedagang muncul setelah surat peringatan dari Dinas Perdagangan Kota Madiun ditempel secara masif di kios-kios Pasar Besar. SP tersebut berisi peringatan agar pedagang segera menyelesaikan tunggakan retribusi mereka.man

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru