SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menyusul perubahan regulasi daerah tentang pajak dan retribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, menerapkan tarif baru retribusi pasar mulai Agustus 2025
"Tarif akan mulai diberlakukan secara resmi pada Agustus. Namun, pasar yang lebih dulu mendapat sosialisasi bisa langsung menerapkan lebih awal," jelas Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perpasaran Disperindag Tulungagung Yusantoso, Selasa (29/07/2025).
Baca juga: Pasca Diprotes Warga, Pemkab Tulungagung Siapkan Rp6 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan
Tarif baru ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, untuk perubahan utama dalam sistem retribusi adalah penghapusan klasifikasi dagangan yang sebelumnya dibedakan menjadi golongan A, B, dan C. Dan dengan aturan baru, seluruh jenis dagangan kini disamaratakan dan retribusinya ditentukan berdasarkan kelas pasar.
Baca juga: Selama Ramadhan, Pemkab Tulungagung Imbau Gelar Tadarus Tanpa Pengeras Suara Luar
Untuk pedagang kios di pasar kelas 1, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp11 ribu per hari. Sementara, untuk pasar kelas 2 dan 3, tarif masing-masing sebesar Rp9 ribu dan Rp8 ribu per hari
Tarif juga akan menyesuaikan lokasi kios, seperti kios yang menghadap jalan atau bagian dalam pasar, dengan kisaran tarif antara Rp6.500 hingga Rp9 ribu. "Kami juga menyesuaikan tarif untuk pedagang los. Kini tarif los disamaratakan menjadi Rp500 untuk pasar kelas 1, dan Rp400 untuk kelas 2 dan 3," ujarnya.
Baca juga: Sebelum Lebaran 2026, Pemkab Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Rampung
Tentu saja perubahan tersebut perlu dilakukan melalui sosialisasi terhadap pedagang dijadwalkan berlangsung mulai 28 hingga 30 Juli 2025, mencakup seluruh pasar tradisional di bawah pengelolaan Disperindag Tulungagung.
Lebih lanjut, diketahui penyesuaian ini sesuai dengan hasil evaluasi dari kementerian terkait yang menilai perlunya penyederhanaan klasifikasi pelayanan pasar dan diharapkan menciptakan kesetaraan pelayanan dan efisiensi dalam sistem retribusi pasar, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpasaran. tl-01/dsy
Editor : Desy Ayu