SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tega, Seorang remaja di Surabaya berinisial ABZ tega menjual pacarnya sendiri yang masih berusia 16 tahun kepada pria hidung belang demi keuntungan Rp.100 ribu. Akibatnya pria berusia 22 tahun ini harus mendekam dibalik jeruji besi penjara Polrestabes Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmat Aji Prabowo mengatakan, ABZ diamankan di Hotel Sparkling, Kayoon, Sabtu (2/8) dini hari. Ia diamankan bersama dua orang lainnya yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora
“Ungkap Tindakan Pidana Penjualan Orang (TPPO) atau prostitusi ini berawal dari laporan orang tua korban berinisial DK (16) yang kehilangan anaknya,” kata Aji Prabowo kepada awak media Selasa (5/8).
Aji menjelaskan korban dan ABZ memiliki hubungan asmara. Setelah korban disetubuhi, ABZ malah meminta DK untuk melayani pria hidung belang. “Korban dijual oleh tersangka via aplikasi online dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali layanan,” imbuh Aji.
Baca juga: Bersama Polri, MSP Bagikan Bagikan 4.000 Paket Sembako bagi Warga Surabaya
ABZ lantas meminta bagian Rp 100 ribu dari korban. Sementara sisanya digunakan oleh DK.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ABZ dijerat dengan pasal berlapis tentang persetubuhan kepada anak dan pasal TPPO. ABZ terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Diketahui, Usai melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan seorang remaja berinisial ABZ (22) menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) atau prostitusi. ABZ diamankan saat penggerebekan di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, Sabtu (2/8) malam.
Baca juga: Diduga Tipu Investor, Proyek Gedung Kedokteran ITS Dihentikan Sementara
“Kami mengamankan tiga orang saat kegiatan itu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dua lainnya ditetapkan statusnya sebagai saksi,” kata Aji.
Aji menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat Surabaya yang kehilangan anaknya berinisial DK (16). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan lokasi korban berada di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon. Alq
Editor : Moch Ilham