Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur. SP/ PNG
Suasana Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur. SP/ PNG

i

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo mencatat sebanyak puluhan remaja di wilayahnya terpaksa menikah di bawah umur, dimana permohonan dispensasi nikah tersebut masih didominasi oleh faktor kehamilan sebelum pernikahan.

Humas sekaligus Hakim PA Kelas I-A Ponorogo, Maftuh Basuni, mencatat sebanyak 98 permohonan dispensasi nikah (diska) dikabulkan, dengan mayoritas kasus dipicu kehamilan di luar nikah. Selain kehamilan di luar nikah, sejumlah faktor lain yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah. Di antaranya pergaulan bebas dan upaya menghindari perbuatan zina.

"Dari 98 perkara dispensasi nikah yang masuk dan diputus sepanjang 2025 kemarin, memang masih didominasi karena faktor hamil di luar nikah. Jumlahnya ada 69 perkara. Selain hamil di luar nikah, ada 6 perkara karena pergaulan bebas dan 23 perkara dengan alasan menghindari perzinahan," jelasnya, Jumat (06/02/2026).

Meski seluruh permohonan dispensasi nikah yang masuk sepanjang 2025 dikabulkan, Maftuh menegaskan bahwa majelis hakim tidak serta-merta mengabulkan setiap pengajuan tanpa pertimbangan matang. Melihat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

"Jadi tidak otomatis dikabulkan. Hakim mempertimbangkan banyak hal, mulai dari kesiapan psikis calon mempelai, kondisi keluarga, hingga keberlangsungan rumah tangga mereka ke depan. Tapi selama 2025 kemarin memang seluruh permohonan dikabulkan," tegasnya.

Berdasarkan data PA Ponorogo, mayoritas pemohon dispensasi nikah berasal dari pasangan usia 16 hingga 18 tahun atau setara jenjang pendidikan SMP hingga SMA. Faktor pergaulan serta pengaruh media sosial disebut turut memicu meningkatnya kasus pernikahan usia dini.

Meski demikian, Maftuh menyebut jumlah permohonan dispensasi nikah di Ponorogo sebenarnya mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, tercatat ada 190 perkara, sementara pada 2025 turun menjadi 98 perkara.

"Penurunan ini tidak lepas dari meningkatnya kesadaran orang tua dalam menjaga anak-anaknya, serta adanya sosialisasi yang terus kami lakukan terkait batas usia perkawinan," pungkasnya. pn-01/dsy

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…