SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo mencatat sebanyak puluhan remaja di wilayahnya terpaksa menikah di bawah umur, dimana permohonan dispensasi nikah tersebut masih didominasi oleh faktor kehamilan sebelum pernikahan.
Humas sekaligus Hakim PA Kelas I-A Ponorogo, Maftuh Basuni, mencatat sebanyak 98 permohonan dispensasi nikah (diska) dikabulkan, dengan mayoritas kasus dipicu kehamilan di luar nikah. Selain kehamilan di luar nikah, sejumlah faktor lain yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah. Di antaranya pergaulan bebas dan upaya menghindari perbuatan zina.
"Dari 98 perkara dispensasi nikah yang masuk dan diputus sepanjang 2025 kemarin, memang masih didominasi karena faktor hamil di luar nikah. Jumlahnya ada 69 perkara. Selain hamil di luar nikah, ada 6 perkara karena pergaulan bebas dan 23 perkara dengan alasan menghindari perzinahan," jelasnya, Jumat (06/02/2026).
Meski seluruh permohonan dispensasi nikah yang masuk sepanjang 2025 dikabulkan, Maftuh menegaskan bahwa majelis hakim tidak serta-merta mengabulkan setiap pengajuan tanpa pertimbangan matang. Melihat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
"Jadi tidak otomatis dikabulkan. Hakim mempertimbangkan banyak hal, mulai dari kesiapan psikis calon mempelai, kondisi keluarga, hingga keberlangsungan rumah tangga mereka ke depan. Tapi selama 2025 kemarin memang seluruh permohonan dikabulkan," tegasnya.
Berdasarkan data PA Ponorogo, mayoritas pemohon dispensasi nikah berasal dari pasangan usia 16 hingga 18 tahun atau setara jenjang pendidikan SMP hingga SMA. Faktor pergaulan serta pengaruh media sosial disebut turut memicu meningkatnya kasus pernikahan usia dini.
Meski demikian, Maftuh menyebut jumlah permohonan dispensasi nikah di Ponorogo sebenarnya mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, tercatat ada 190 perkara, sementara pada 2025 turun menjadi 98 perkara.
"Penurunan ini tidak lepas dari meningkatnya kesadaran orang tua dalam menjaga anak-anaknya, serta adanya sosialisasi yang terus kami lakukan terkait batas usia perkawinan," pungkasnya. pn-01/dsy
Editor : Redaksi